Iklan Bos Aca Header Detail

Kenalan di Facebook, Wanita Ini Diperkosa

Kenalan di Facebook, Wanita Ini Diperkosa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Sektor Abung Barat Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku perkosaan, yang terjadi dua pekan lalu. Pemuda itu, tega memperkosa seorang gadis sebut saja mawar, usia 21 tahun warga Kecamatan Abung Barat, di sebuah gubuk area kebun warga Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampura. Kasus terungkap setelah korban melaporkannya ke Polsek Abung Barat, dengan surat lapor LP/ B/ 397/ XII/ 2021/ SPKT Sektor ABB/RES L.U/ Polda Lampung tanggal 28/12/2021 lalu. Kapolsek Abung Barat, AKP Ono Karyono mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, pihaknya telah meringkus seorang terduga pelaku pemerkosaan inisial PS alias PF (22) warga Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang Lampura. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (24/12), lalu disebuah gubuk kebun milik warga Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang. \"Kami berhasil meringkus tersangka pada Minggu malam (9/1) sekitar pukul 23.30 wib di Gang Akasia Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan. Saat ini, tersangka berada di Mapolsek Abung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" Ungkap AKP Ono, Senin (10/1). Dia menjelaskan, kronologis kejadian, bermula saat perkenalan korban (Mawar) dengan PS Alias PF melalui media sosial Facebook pada tanggal (22/12/2021) lalu, dan berlanjut dengan saling chating di WhatsApp. Selanjutnya, pada hari Jumat (24/12), sekitar pukul 16.45 wib, pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor, yang saat itu korban tengah bersiap-siap hendak berangkat kerja di Kotabumi. Pelaku (PS) menawarkan diri untuk mengantar korban, sehingga keduanya pun berboncengan. Di tengah perjalanan, tiba-tba tersangka berpura-pura hendak mengantarkan bensin ke kebun orang tuanya dengan alasan sepeda motor orang tuanya kehabisan BBM, melewati jalan kebun yang telah di putar-putar jauh oleh pelaku hinga akhirnya tiba di sebuah gubuk. \"Korban Mawar sempat bertanya kepada pelaku \'Mau apa Kamu\', tersangka menjawab \'mau menciumi kamu\' sambil langsung memegang dan menarik lengan korban, korban melakukan perlawanan dengan mendorong badan pelaku sambil berteriak meminta tolong,\" Bebernya. Sayangnya, korban tidak berdaya akibat dorongan yang cukup kuat dan tersangka juga memukul korban sebanyak dua kali di bagian wajahnya. Selain itu, tersangka juga mengancam akan menghabisi korban jika berani berteriak. \"Korban yang masih memberontak, lalu kembali tersangka memukul di bagian badan dan mencekik leher korban. Korban yang kehabisan tenaga, lalu diperkosa,\" Ujarnya. Tersangka, lanjut Kapolsek, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUH Pidana tentang perkosaan dengan ancaman diatas 12 tahun penjara. \"Selain tersangka, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, dan bukti visum dari rumah sakit,\" kata Kapolsek, seraya mengatakan, saat ini korban dalam ke adaan trauma. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: