Antisipasi Penularan Covid-19, Gubernur Lampung Keluarkan SE Tidak Bepergian Saat Libur Panjang
RADARLAMPUNG.CO.ID-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran terkait anjuran tidak berpergian selama libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pekan ini. Surat edaran bernomor 045-2/3228/V.06/2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) Pada Libur Dan Cuti Bersama Tahun 2020 Di Provinsi Lampung. Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ini berisikan terkait Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5876/SJ tanggal 21 Oktober 2020, tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) 2019 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, dalam rangka pelaksanaan hari libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, diminta perhatian kepada masyarakat untuk melakukan beberapa hal. Diantaranya, tidak bepergian ke luar daerah. Dan bagi warga yang melakukan perjalanan keluar dan kembali ke Provinsi Lampung agar dilakukan tes PCR atau rapid test. (selengkapnya lihat grafis dibawah) Edaran ini juga dibenarkan Kadis Kesehatan Provinsi Lampung Reihana. \"Iya benar, pak gubernur sudah menghimbau untuk tidak melakukan perjalanan keluar kecuali jika ada hal-hal yang urgen. Dan tentunya jika harus keluar dengan protokol kesehatan yang sesuai,\" jelasnya. (rma/wdi) Isi SE Gubernur Lampung : Pertama menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berkumpul bersama keluarga di tempatnya masing - masing dan tidak berpergian keluar daerah, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing - masing untuk menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi , seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi , Klimatologi dan Geofisika ( BMKG ). Kedua dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dihimbau agar cilaksanakan di lingkungan masing - masing , dan pelaksanaannya diatur dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Ketiga bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dan kembali ke Provinsi Lampung agar dilakukan test PCR / Rapid Test untuk memastikan tetap dalanı keadaan negatif Covid-19. Keempat pelaksanaan aktifitas di tempat dan fasilitas umum untuk tetap dilakukan pengawasan dan penegakan hukum oleh Satgas Penanganan Covid-19 yang secara intensif berkoordinasi dengan Forkopimda dan Stakeholder dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45/ 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) di Provinsi Lampung . Kelima, untuk mengantisipasi lonjakan warga masyarakat yang ingin berwisata di wilayah Provinsi Lampung , agar Bupati / Walikota melakukan pengawasan dan pembinaan penerapan protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum lokasi wisata. Dan ke enam Adapun pelaksanaan penerapan Surat Edaran ini , agar Saudara melaporkan hasilnya kepada Gubernur Lampung yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri cq . Dirjen Bina Administrasi kewilayahan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: