Iklan Bos Aca Header Detail

Sudah 10 Pejabat Daftar Lelang Jabatan di Pemkab Tubaba

Sudah 10 Pejabat Daftar Lelang Jabatan di Pemkab Tubaba

radarlampung.co.id-Penyerahan berkas peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) resmi ditutup hari ini, Rabu (13/11) pukul 16.00 WIB. Total hanya ada sepuluh ASN atau pejabat yang mendaftar terhitung sejak awal pembukaan hingga akhir pendaftaran, dan satu diantaranya merupakan pejabat dari luar daerah. Berdasarkan keterangan dari Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kabupaten Tubaba, kesepuluh ASN tersebut antara lain Majril (Sekretaris Diskes Tubaba), Ahmad Jauhari (Kabid Diskes Tubaba), Karyawanto (Kabid Diskes Tubaba), Novian Priahutama (Pejabat BNN Provinsi Lampung), Budiman Jaya (Plt.Kepala Disdik Tubaba), Suharyanto (Fungsional Disdik Tubaba), Wahidin (Fungsional Disdik Tubaba). Kemudian Miral Hayadi (Kabag Administrasi Tiyuh Setdakab Tubaba), dr. Herry Achmadi (Kabid Dinas PP&KB), dan Eka Saputra (NSU di Dinas Perkimta Tubaba).\"Yang dari luar daerah hanya satu, yakni Pak Novian Priahutama dari BNN Lampung,\"ungkap Suwandi Salam, SE, Plt. Kepala BKD Tubaba melalui telepon, Rabu (13/11) sore sekitar pukul 17.20 WIB. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap berkas para peserta. Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni Uji Kompetensi dan Wawancara sampai dengan laporan hasil seleksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). \"Untuk Uji Kompetensi dan Wawancara akan dilakukan oleh Tim Asesor dari BPSDM Provinsi Lampung dan juga Panitia Seleksi. Yang jelas kita berharap seluruh tahapan dapat selesai sesuai jadwal yang ada,\"tutupnya. Diketahui, ada 4 jabatan kosong Pimpinan Tinggi Pratama yang dilelang secara terbuka. Yakni Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Kepala Dinas Kesehatan (Diskes), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT), serta Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD). Sebelum dilakukan lelang jabatan tersebut, Pemkab Tubaba melalui BKD terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi rencana seleksi terbuka tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, baru diumumkan secara terbuka perihal lelang jabatan tersebut. Lelang jabatan itu sendiri merupakan implementasi Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengamanatkan bahwa untuk pengisian jabatan eselon II wajib dilakukan melalui seleksi terbuka.\"Tahun 2019 ini adalah tahun kedua Tubaba menjalankan amanah undang-undang tersebut,\"ungkap Dedi Irawan, S.Kom, MM, Kabid Pembinaan, Pengembangan, dan Data pada BKD Kabupaten Tubaba, saat dikonfirmasi. (fei/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: