Kepastian Pengisian Kekosongan Jabatan Kada tunggu Hasil Konsultasi Kemendagri
RADARLAMPUNG.CO.ID – Sampai saat ini, Empat Daerah pelaksana pilkada serentak di Lampung dalam proses sengketa baik Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi maupun gugatan keberatan di Mahkamah Agung (MA). Asisten I Setprov Lampung, Qudratul Ikhwan mengatakan, Akhir Masa Jabatan (AMJ) delapan kepala daerah penyelenggara pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu adalah di 17 Februari 2021. Untuk empat daerah yang masih dalam sengket, yakni Bandarlampung, Lampug Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan diperkirakan akan diisi dengan Penjabat Kada (Pj), Penjabat Sementara (PjS), atau Pelaksana Harian (Plh). “Tapi untuk kepastiannya di isi Pj, Pjs, ataupun Plh, masih menunggu kpastian. Sebab, kita akan konsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya, Jumat (22/1). Mantan Pj Bupati Pesisir Barat ini melanjutkan, pekan depan akan menentukan formulanya seperti apa. Sebab, diprediksikan jika pun sengketa PHP di empat daerah itu pun ditolak oleh MK, waktunya tetap tidak akan mengejar di 17 Februari 2021. “Tidak akan tepat waktu juga jikapun gugatan ditolak. Selambat-lambatnya, dismissal itu dilakukan pada 15-16 Februari. AMJ di 17 Februari. Kan pasca putusannya ada proses. Penetapan dulu, paripurna dprd dulu, kemudian diusulkan ke Provinsi, lalu ke Kemendagri. Tetap tidak terkejar,”katanya. Saat ditanya perkiraan formula yang akan dipakai dalam mengisi kekosongan sementara posisi Kepala Daerah tersebut, Mantan Kepala Dinas Perubugan Provinsi Lampung ini mengatakan, keputusan masih tetap menunggu hasil konsultasi dari Kemendagri terlebh dahulu. Namun, kata dia, merujuk kepada yang ernah terjadi sebelumnya, pada saat menjelang pelantikan Bupati Mesuji pasca Pilkada 2018, Lantaran waktu nya hanya sebentar saja, maka kekosongan jabatan hanya diisi dengan Plh. “Bisa saja eselon II, bisa saja dengan Plh dari Sekdanya. Tapi, ya kita tetap menunggu hasil arahan dari Kemendagri,” katanya. Sementara, Empat daerah di Lampung sudah menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil dari pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu. Dia mengatakan, sampai saat ini pemprov masih menunggu usulan dari ke empat daerah yakni Waykanan, Lampung Timur, Metro, dan Pesawaran. “Informasinya, satu daerah yakni Waykanan sudah ditetapkan di paripurna. Nah, tiga nya menyusul. Tapi pada dasarnya lima hari setelah BRPK harus diparipurnakan. Jika tidak juga, tetap disampaikan KPU nya ke Provinsi kemudian diteruskan ke Kemendagri,” ucapnya. (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: