Kepergok Curi Daun Singkong, Tersangka Habisi Nyawa Korban

Kepergok Curi Daun Singkong, Tersangka Habisi Nyawa Korban

radarlampung.co.id - Kepolisian Resor Lampung Utara (Lampura), menggelar Konferensi Pers kasus Penganiayaan dengan pemberatan (ANIRAT) yang mengakibatkan seorang korban berinisial LDN (51) warga Dusun 1 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai Lampura, mengalami luka bacok dibagian kepala dan Meninggal dunia di TKP.

Penganiayaan dengan pemberatan yang menghabisi nyawa korban LDN (51) itu, terjadi pada Kamis (23/9), sekitar pukul 12.00 wib di perkebunan karet milik Hobren Dusun 1 Tanjung Miring Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampura.

Kasus tersebut, berhasil di ungkap Tim Serigala Utara Polres Lampura kurang lebih enam jam setelah kejadian. Hal ini diungkapkan Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, saat menggelar Konferensi Persnya, Jumat (24/9) di Koridor Utama Mapolres setempat

Lebih lanjut Kapolres AKBP Kurniawan menjelaskan, kronologis kejadian tersebut, berawal saat pelaku yang berinisial RG (38) waga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai Lampura, mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikat yang daun singkong tersebut untuk makanan hewan ternak.

\"Tapi, saat RG mengambil, kepergok oleh korban LDN, sehingga korban pun marah dan sempat hendak mencabut golok dari sarung yang ada di pinggangnya, namun belum sempat mencabut, langsung ditahan dengan tangan kiri pelaku. Sebaliknya, pelaku mencabut golok yang ada di pinggang sebelah kanannya dengan tangan kanan dan lansung menghujamkan kebagian  kepala dan leher korban sebanyak 6 kali, hingga korban terjatuh bersimba darah,\" beber Kurniawan.

Setelah kejadian, sambung Kapolres, pelaku pergi meninggalkan korban begitu saja. Dengan mengendarai sepeda motornya, pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian.

\"Dari peristiwa itu, setelah mendapat laporan, Tim kita langsung menyelidiki, sehingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,\" katanya.

Mengetahui pelaku berada di wilayah Martapura OKU Timur Sumatera Selatan (Sumsel), selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap tersangka.

\"Sekira pukul 24.00 wib, tim kita mendapatkan informasi bahwa pelaku RG telah menyerahkan diri di Polres OKU Timur, sehingga oleh tim, terduga RG langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampura \"ujar AKBP Kurniawan.

Kini, tersangka RG berikut barang bukti berupa 2 (dua) bilah golok dan 2 (dua) unit sepeda motor sudah di Mapolres Lampura dan terhadap RG tengah dilakukan proses penyidikan.

\"Akibat perbuatannya, tersangka RG dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,\" tegasnya.

Sementara, tersangka RG mengaku khilaf dan terpaksa menghabisi nyawa korban. Hal ini lantaran dirinya sudah terjepit korban yang telah menyerangnya terlebih dahulu dengan menggunakan sebilah golok.

\"Saya sudah terjepit, dia (korban,Red) terlebih dahulu ingin membacok saya. Karena terdesak, saya langsung cabut golok dan menghujamkan itu ke bagian kepala dan leher,\" kata dia, seraya mengaku menyesali perbuatannya tersebut.  (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: