RMD Header Detail

Apakah Atheisme juga Radikalisme? Ini Jawaban Kemenag

Apakah Atheisme juga Radikalisme? Ini Jawaban Kemenag

radarlampung.co.id - Paham radikalisme telah mengganggu eksistensi toleransi dan persatuan umat. Kemunculannya yang berawal dari praktek berkedok keagamaan menjadi tanggung jawab Kemanterian Agama (Kemenag). Dalam kegiatan sosialisasi pengendalian aliran kepercayaan dan radikalisme yang digelar Pemkot Bandarlampung, Rabu (29/8), muncul pertanyaan apakah atheisme tergolong paham radikal? Tegas, Kepala Seksi Penyelenggara Syariah Kemenag Bandarlampung Sulaiman Bardan menyatakan atheisme masuk salah satu bentuk radikalisme. Sulaiman mengatakan, Indonesia berlandaskan ketuhanan yang maha esa. Karenanya, jika ada seorang atheisme, menurutnya harus keluar dari negara ini. \"Orang yang atheis itu tidak bisa tinggal di negara ini, tidak berhak mendapatkan jaminan apapun dari negara,\" tegasnya. Pemerintah daerah, kata dia, harus konsisten atas persoalan itu. Dalam artian tidak sembarangan memberikan toleransi yang mencederai asas-asas Pancasila. \"Mereka yang atheis, tidak boleh mendapat jaminan apa-apa. Itu konsekuensinya, karena negara hanya menjamin masyarakat yang menganut agama serta kepercayaan,” bilangnya. Sulaiman mengatakan, atheisme dinilai sangat bertentangan dengan prinsip undang-undang. Jika mendapati ada indikasi atau seseorang yang secara terang-terangan mengatakan menganut atheisme, pihaknya mengimbau silahkan melaporkannya ke Kemenag. “Sejauh ini kami tidak ada data angka pasti penganut atheis. Sebab, sudah hampir pasti mereka bergerak dalam sebuah OTB (organisasi tanpa badan),” terangnya. Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Zainudin mengatakan, pihaknya tidak akan memberi pelayanan kepada warga Bandarlampung yang mengaku atheisme. Sebab, dengan memberi pelayanan pada masyarakat tidak beragama untuk mendapat fasilitas kependudukan akan membuka peluang adanya orang melanggar undang-undang. \"Semisal untuk E-KTP, kita punya aturan yang tegas. Kolom agama dalam E-KTP harus terisi. Artinya jangan sampai membuka celah masuknya aliran tak bertuhan dari sisi apapun,\" ujarnya. Menurutnya, sudah ada petunjuk pelaksana dalam hal mengurus dokumen kependudukan. Bila memang ada kolom yang tidak diisi, warga bersangkutan Pdianggap belum memenuhi syarat. Dalam hal ini, pengosongan kolom agama di E-KTP pun tidak diperbolehkan. “Tentu bila tidak ada identitas keagamaan di bentuk fisik kartu kependudukan, dikhawatirkan timbul anggapan baru di masyarakat,” kata dia. Sejauh ini, lanjut dia, belum didapati kasus masyarakat pembuat E-KTP yang menyatakan atheisme. Bila kedepan ada, pihaknya tegas tidak akan mencetaknya. (sur/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: