APBD Tiga Daerah Sudah Selesai Dievaluasi, 12 Lainnya Dalam Proses

APBD Tiga Daerah Sudah Selesai Dievaluasi, 12 Lainnya Dalam Proses

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemprov Lampung telah melakukan evaluasi Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di 15 kabupaten/kota. Untuk tiga APBD kabupaten/kota mulai Metro, Tulangbawang dan Pesisir Barat telah disampaikan ke pada pemda setempat karena telah selesai di evaluasi. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Minhairin mengatakan jika masih belum seluruh APBD Pemda selesai di evaluasi. \"Belum semua, masih ada yang belum (selesai evaluasi). Sekarang masih berlangsung (evaluasi),\" ungkap Minhairin Kamis (15/10) melalui ponselnya. Ditambahkan Sri Wahyuni, Kabid Evaluasi BPKAD Provinsi Lampung menyebutkan evaluasi yang dilakukan BPKAD ini telah sesuai dengan Permendagri nomor 36/2011. Kemudian untuk ke tiga daerah tersebut memang telah selesai evaluasi dan telah disampaikan ke kabupaten/kota yang bersangkutan. Untuk selanjutnya dapat membahas hasil evaluasi bersama antara Eksekutif dan Legislatif. \"Yang sudah di sampaikan ke kabupaten/kota artinya sudah selesai di evaluasi yaitu Tuba, Metro, Pesbar. dalam artian evaluasinya. Mereka selanjutnya membahas hasil evaluasi itu antara eksekutif dan legislatif untuk menindaklanjuti hasil evaluasi provinsi. Kemudian saat sepakat baru jadi Perda,\" beber Yuni -sapaan akrab Sri Wahyuni- yang diwawancarai di kantornya. Sementara 12 kabupaten/kota lainnya, lanjut Yuni masih dalam tahapan evaluasi. Di mana ke 12 kabupaten/kota ini telah melengkapi seluruh rancangan APBD 2021. Namun masih dalam proses evaluasi. \"Jadi kan kami menyesuaikan rancangan APBD kabupaten/kota dengan aspek-aspek yang telah ditentukan. Mulai aspek administrasi, legalitas, kebijakan dan substansi anggaran,\" lanjutnya. Kemudian dalam mengevaluasi nya juga, tambah Yuni rancangan APBD harus sesuai dengan aspek yang ada. Misalnya kelengkapannya, legalitasnya sesuai atau tidak. Kemudian yang dianggarkan apa sudah merujuk ketentuan diatasnya. \"Ada juga kebijakan apakah sinkron dokumen perencanaan RPKAD, KUA-PPAS dan Raperda. Harus singkron ga boleh ada kegiatan muncul tanpa kegiatan,\" tambahnya. Sementara saat ditanya soal besaran anggaran dalam rancangan APBD masing-masing daerah, BPKAD meminta menunggu hingga di sahkan terlebih dahulu. Sebab besaran anggaran dapat berubah selama belum disahkan APBD menjadi Perda nantinya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: