Iklan Bos Aca Header Detail

Ketahuan, Buang Sabu ke Kotak Sampah

Ketahuan, Buang Sabu ke Kotak Sampah

radarlampung.co.id – Upaya menghilangkan barang bukti sia-sia. Tim Opsnal Polsekta Panjang berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Rabu (20/2). Mereka adalah Irawan (44), warga Lingsuh, Rajabasa dan Lamri (43), warga Kampung Mulyajaya, Panjang, Bandarlampung. Polisi juga menyita barang bukti 12 gram sabu-sabu, tiga unit ponsel, timbangan digital dan puluhan plastik klip. Kapolsekta Panjang Kompol Sofingi mengatakan, penangkapan menindaklanjuti informasi adanya transaksi narkoba dikediaman Lamri. ”Ada informasi masyarakat yang curiga dengan transaksi narkoba di rumah tersangka,” kata Sofingi, Kamis (21/2). Saat polisi datang, kedua tersangka berusaha membuang barang bukti sabu dan plastik klip ke kotak sampah. ”Barang tersebut dibungkus plastik hitam dan dibuang ke kotak sampah. Tapi berhasil ditemukan. Kita juga mendapatkan timbangan kecil di lemari baju Lamri,” urainya. Sofingi mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Termasuk menyelidiki orang yang menyuplai sabu kepada tersangka. ”Masih kami kembangkan. Mereka pengedar yang siap-siap memecah barang itu (sabu, Red) untuk dijual,\" kata dia. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: