Iklan Bos Aca Header Detail

Ketemu Bupati, Warga Waykanan Urung Duduki Lahan

Ketemu Bupati, Warga Waykanan Urung Duduki Lahan

radarlampung.co.id- Niat masyarakat Kampung Gunungsangkaran Kecamatan Blambanganumpu untuk menduduki lahan yang dklaim tanah adat di PT.BMM akhirnya dibatalkan. Warga membatalkan hal ini karena permintaan Bupati Waykanan Raden Adipati Surya. \"Seharusnya memang hari ini kami telah melakukan pendudukan atas lahan tanah adat kami yang telah ditanami kelapa sawit oleh PT BMM akan tetapi kemarin sore kami perwakilan masyarakat dipanggil oleh Bapak Bupati,\" kata Eeng Saputra kuasa masyarakat, jumat (10/5). Saat itu lanjut Eeng, Bupati meminta warga membatalkan rencana tersebut. Bupati berharap warga dan PT BMM memilih jalan mufakat menyelesaikan masalah. \"Bupati telah berjanji akan mencarikan solusi tersebut maka pastinya kan harus taat dan tunduk sebab selain sebagai bupati Waykanan Beliau juga kami anggap warga Kampung Gunung sangkaran,\" imbuh Eeng Saputra. Namun, lanjutnya, jika PT.BMM masih merasa ingin menang sendiri maka pihak warga tak segan untuk meneruskan niat menduduki lahan PT.BMM tersebut. Sebelumnya Eeng Saputra, kuasa hukum warga Gunungsangkaran menyatakan, Pemkab Waykanan telah melakukan pengukuran ulang dimulai dengan penentuan tapal batas antara Kampung Tanggo Nusantara dengan Kampung Tanjung Raja Giham, Kampung Segala Mider dan Kelurahan Blambangan Umpu. Hasilnya, Eeng mengklaim ada lebih 200 hektare tanah ulayat  Kampung Gunung sangkaran yang telah dikuasai oleh PT BMM. “Mirisnya walaupun telah berkali-kali kami berikan somasi perusahaan yang menanami Tanah kami dengan kelapa sawit itu tetap tidak bergeming,” katanya, Selasa (7/5).

Berita Utama  Warga Ancam Duduki Lahan PT.BMM

Warga Ancam Duduki Lahan PT.BMM

\"\"
ILUSTRASI INTERNET
radarlampung.co.id-Warga Kampung Gunungsangkaran Waykanan mengancam akan menduduki lahan PT. Bumi Madu Mandiri. Pemicunya, warga merasa lahan yang digarap perusahaan tersebut adalah tanah adat. Rencananya, warga akan menduduki lahan yang diklaim sebagai tanah adat itu pada Jumat (10/5) mendatang. Eeng Saputra, kuasa hukum warga Gunungsangkaran menyatakan, Pemkab Waykanan telah melakukan pengukuran ulang dimulai dengan penentuan tapal batas antara Kampung Tanggo Nusantara dengan Kampung Tanjung Raja Giham, Kampung Segala Mider dan Kelurahan Blambangan Umpu. Hasilnya, Eeng mengklaim ada lebih 200 hektare tanah ulayat  Kampung Gunung sangkaran yang telah dikuasai oleh PT BMM. “Mirisnya walaupun telah berkali-kali kami berikan somasi perusahaan yang menanami Tanah kami dengan kelapa sawit itu tetap tidak bergeming,” katanya, Selasa (7/5).
Baca :   Kodim 0427/Waykanan dan BPBD Tanam Pohon
Karenanya, lanjut Eeng warga sepakat untuk menduduki lahan tersebut. Pernyataan Eeng Saputra dibenarkan Hendra sekretaris Kampung Gunung Sangkaran
“Jadi kegiatan itu nanti intinya kami akan mengambil kembali lahan kami yang diduduki dan ditanami secara sepihak oleh PT BMM dan bahkan perusahaan pengembangan kelapa sawit tersebut setelah panen dalam 4- 5 tahun ini,” ujar Hendra. Menurut Hendra, warga tidak akan bertindak anarkis. Namun dalam aksi nanti warga meminta perusahaan menyetop aktivitas di lahan yang diklaim warga. Terpisah Manager PT.BMM Alimudin membenarkan pihaknya telah menerima surat dari kuasa hukum masyarakat Kampung Gunung Sangkaran terkait rencana tersebut. Akan tetapi pihaknya masih memegang hasil kesepakatan antara masyarakat dan PT.BMM dalam pertemuan yang dimediasi komisi A DPRD Way kanan beberapa waktu lalu. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: