Ketidakhadiran Termohon Turut Jadi Pertimbangan Bawaslu Mengambil Keputusan

Ketidakhadiran Termohon Turut Jadi Pertimbangan Bawaslu Mengambil Keputusan

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung telah menyelesaikan sidang musyawarah sengketa bakal calon perseorangan Ike Edwin-Zam Zanaria (Ike-Zam) prihal penyampaian kesimpulan, Kamis (10/9) malam. Di mana, pihak pemohon (Ike-Zam) telah membacakan secara langsung kesimpulannya, sedangka termohon (KPU Kota) menyerahkan kesimpulannya ke majelia musyawarah. Dan, putusan sidang akan disampaikan Sabtu (12/9) mendatang. Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah menuturkan, dari penyampaian simpulan antara pemohon dan termohon, penyampaian keterangan saksi maupun pihak terkait akan menjadi pertimbangan di saat pembacaan putusan mendatang. Begitu pula saat ditanya terkait keabsahan ketidak hadiran termohon seperti ratusan PPK dan PPS, dan juga puluhan RT yang tidak hadir dan diduga mengintervensi pendukung Ike-Zam. \"Itu juga jadi pertimbangan kita mengambil keputusan,\" ujarnya. Sementara, Kuasa Hukum KPU Bandarlampung Yormel menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim dalam hal ini Bawaslu setempat. \"Kita menyerahkan ke majelis hakim. Terkait kenapa tidak bisa dihadirkan PPS maupaun penyerlengara lainnya ya kita lihat aja situasinya bagaimana, jadi kami hadirkan beberapa saja,\" ujarnya sembari bergegas meninggalkan kantor Bawaslu. Ditanya mengenai alasan ketidak hadiran secara pasti, Yormel memilih bungkam sembari terburu-buru meninggalkan setiap pertanyaan wartawan yang mencecarnya, tanpa memberikan alasan yang jelas terkait ketidak hadiran para termohon. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: