Ketua Apdesi Tolak Penundaan Pilkakon Tanggamus
radarlampung.co.id—Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Kabupaten Tanggamus Munziri menolak jika pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak harus diundur di Tahun 2020. Pasalnya, semua tahapan sebagai persiapan menjelang pesta demokrasi tingkat pekon pada Bulan November sudah dilakukan secara matang. \"Atas nama organisasi saya menolak jika pilkakon di undur tahun depan,\"katanya Selasa (2/7). Mantan Kepala Pekon Kandang Besi ini mengatakan, alasan pemerintah menunda pilkakon pada Bulan November tahun ini karena terbentur oleh anggaran dinilai tidak tepat. Sebab segala sesuatu sejatinya sudah dipersiapan sejak tahun lalu termasuk dalam hal anggaran. Apalagi pesta demokrasi tingkat pekon ini akan berlangsung serentak.\" Tahun ini Ada 220 kepala pekon yang sudah habis masa jabatannya . Artinya, pemda sudah mempersiapkan segalanya dari tahun lalu, termasuk anggaran,\" tegasnya. Munziri mengaku akan menggelar demo besar-besaran jika pelaksanaan Pilkakon tetap di undur tahun 2020. \"Musti ingat ini bakal jadi bumerang bagi Pemda Tanggamus, dan kami bakal mengadakan demo dengan melibatkan seluruh pekon di Tanggamus, terutama 220 pekon yang merasa di permainkan,\" terangnya. Menurutnya, DPRD sebelumnya mengakui jika dana Pilkakon sudah dianggaran pada tahun 2018 lalu untuk digunakan tahun 2019 ini.\"Yang mengesahkan Anggaran itukan Dewan. Mereka mengaku jika anggaran Pilkakon ini sudah ada sementara penyampaian pemerintah tidak ada,\"ungkapnya. Sementara itu Kabag Tata Pemerintahan Setkab Tanggamus Wawan Hariyanto membenarkan bahwa tahun 2019 ini ada anggaran untuk Pilkakon sebesar Rp143 juta. Anggaran tersebut hanya bisa digunakan untuk tes narkoba calon kepala pekon dan honorer tim monitoring dan penyelesaian sengketa pilkako. \"Anggaran yang ada cuma Rp 143 juta,\"ucap Wawan. Sementara itu sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2015 Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang pemilihan kepala pekon dan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2019 bahwa biaya pikakon dibebankan pada APBD, sehingga tidak bisa menggunakan dana desa dan pihak ke tiga. \"Nah, berdasarkan undang-undang ini makanya pilkakon diundur sampai April tahun 2020, karena anggarannya tidak ada,\"terangnya. Wawan menjelaskan berdasarkan kebutuhan untuk pilkakon yang akan diikuti 220 pekon maka akan menyerap anggaran sekitar Rp7 Miliar. Anggaran tersebut digunakan honorer panitia, cetak surat suara, konsumsi panitia dan kebutuhan lainnya. \"Tadinya akan kita anggarkan di APBD perubahan ternyata tidak bisa, dan bisanya di anggaran tahun depan,\"pungkasnya. (zep/rnn/ehl/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: