Ketua Dewan Dapati Laporan Dugaan Pemotongan Dana Sertifikasi Guru

Ketua Dewan Dapati Laporan Dugaan Pemotongan Dana Sertifikasi Guru

Sekretaris Disdik: Sepertinya Itu Tidak Mungkin RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengucurkan anggaran tunjangan sertifikasi guru triwulan I tahun 2019 pada April 2019 lalu. Sayangnya, sejumlah kabupaten/kota di Indonesia, masih banyak yang belum menerima. Muncul kemungkinan kondisi ini terkendala sinkronisasi data penerima sertifikasi yang ada di Simtun (Sim Tunjangan Profesi) dan aplikasi Simbar (Sim Pembayaran). Persoalan tersebut, sebenarnya hal yang wajar dan terjadi di seluruh daerah. Karena, hanya sedikit dari problem kelengkapan berkas atau syarat administrasi yang harus dipenuhi. Nah, yang menjadi kerisauan, beredar kabar pemotongan dana sertifikasi. Kekhawatiran itu dirasakan hampir sebagian guru di Kota Bandarlampung. Bahkan, secara lisan Ketua DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi menerima informasi tersebut. ”Mayoritas guru SD saat ini sudah dimintai tanda-tangan akan adanya transfer sertifikasi. Dan yang mengagetkan, saya dapat laporan akan ada dugaan pemotongan sebesar Rp250 ribu per guru di tingkatan Sekolah Dasar (SD). Sudah masuk ke telinga saya,” ungkap Wiyadi, sebagaimana tertulis dalam status akun Facebook pribadinya, Jumat (3/5). Saat dikonfirmasi ulang via telepon, kabar tersebut menurut Wiyadi memang benar telah sampai di telinganya. Rata-rata, sambung Wiyadi, yang melaporkan guru SD. ”Saya belum mendapat informasi apakah ini juga terjadi di tingkatan SMP sederajat,” imbuhnya. Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, jika benar praktik dugaan ini terjadi, sudah barang tentu menimbulkan keresahan dan tidak dibenarkan dalam aturan. ”Ini sudah menyangkut sisi kemanusian. Guru itu pengayom kita. Pelita kita, kok ya tega. Mereka (guru, red) hanya mengandalkan sertifikasi yang turun tiga bulan sekali. Kadang juga telat. Saya tidak menuding, tapi saya mencurigai ini terjadi!” tandasnya. Dengan munculnya rumor ini, Wiyadi berharap, semua guru di Kota Bandarlampung untuk berani menolak tegas, cara-cara seperti ini. ”Dan khusus korwil pendidikan di masing-masing wilayah, saya minta dengan sangat, jangan sampai hal ini terjadi. Kalau benar itu ada dan tetap diberlakukan, jangan salahkan saya, jika ada aparat yang menciduk,” tegasnya. Lagi-lagi, Wiyadi menyampaikan hal ini, dilatarbelakangi karena adanya laporan. ”Praduga tidak bersalah tentu berlaku. Sebagai wakil rakyat tentu telinga saya harus dibuka lebar-lebar, menyerap aspirasi yang masuk. Dan wajib hukumnya untuk meyampaikan hal ini. Sekali lagi saya minta tolong jangan sampai pungli sertifikasi guru terjadi di Bandarlampung,” tandasnnya. Turut dijelaskan Wiyadi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud Ari Santoso menjelaskan, untuk penentuan besaran proteksi sertifikasi kepada masing-masing guru tahun 2019 sama dengan tahun sebelumnya, yakni sesuai dengan penghasilan pokoknya. ”Sesuai Juknis Transper Daerah dan Dana Desa pencairan dana sertifikasi guru pada triwulan I pada April, walaupun penghitungan triwulan 1 dari Januari, Februari dan Maret,” jelas Wiyadi menerangkan ungkapan Ari. Ketentuan tersebut juga akan berlaku untuk pencairan tunjangan profesi guru triwulan II 2019 yang akan cair di Juni 2019, triwulan III cair di Oktober 2019 dan triwulan IV akan cair Desember 2019. Untuk besaran sertifikasi guru sama dengan tahun lalu. Ya, setiap guru akan mendapat sesuai dengan penghasilan pokok yang ia terima atau golongan ia jabat kini atau satu kali penghasilan pokok. ”Disertakan bersama demikian golongan 3A akan tidak serupa dengan golongan 3B dan 3C, alasannya penghasilan pokok mereka tidak serupa,” terangnya. Besaran tunjangan sertifikasi sesuai dengan penghasilan guru terima. ”Tunjan sertifikasi ini sama dengan penghasilan guru bersangkutan. referensi dan cara , saat penghasilan pokok guru tersebut Rp3 juta, tunjangan sertifikasinya juga Rp3 juta,” terangnya. Ditambahkan, pemberian tunjangan sertifikasi guru diberikan kepada guru yang telah dan sudah lulus sertifikasi baik melalui portofolio, PLPG atau PPG. ”Sedangkan bagi guru yang berstatus non pegawai negeri sipil (PNS) yang belum mempunyai impasing akan mendapat dana sertifikasi sebesar Rp1,5 juta,” pungkasnya. Saat dikonfirmasi radarlampung.co.id, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandarlampung Eka Afriana membantah kabar tersebut. Dirinya yakin tidak ada pemotongan dana sertifikasi guru. \"Pemotongan bagaimana, orang saat ini sedang penandatanganan kok, pemotongan dari mana. Hayoo...,\" ujar Eka via telepon seluler. Menurut Eka, dengan sistem yang berlaku saat ini sangat tidak dimungkinkan adanya pemotongan dana sertifikasi. \"Nggak ada pemotongan, kaya mana dipotong, kan uangnya dikirim ke rekening masing-masing,\" sebutnya. Dari kacamatanya, tak ada alasan untuk memotong dana sertifikasi guru. \"Dipotong untuk apa, tidak ada pemotongan, trus pemotongan dalam rangka apa?, Nggak ada,\" tegasnya lagi. Eka lantas meminta semua pihak agar tidak dengan mudahnya menerima dan menyimpulkan kabar kurang baik. \"Nggak bisa laporan guru ditelan bulat-bulat. Kita telusuri apa ada kegiatan lain atau apa, mungkin guru mau diajak jalan-jalan dengan kepala sekolah atau ada kegiatan lain guru,\" ucap Eka. Kurang lebih, sambung dia, saat ini terdapat sekitar 7.000 guru di Bandarlampung yang berhak menerima dana sertifikasi. \"Dari ribuan guru tidak bisa menyimpulkan hanya dari satu guru. Guru mana yang dipotong, sekolah mana, kita jangan berbicara semua guru. Apapun kabarnya, kita harus pastikan dulu sebenarnya apa yang terjadi,\" kata Eka. Dilanjutjan, hari ini (3/5) pihaknya sudah menginformasikan prihal pencairan dana sertifikasi ke kepala sekolah. \"Senin sudah masuk rekening sepertinya, karena penandatanganan sudah dilaksanakan,\" pungkasnya. (sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: