Syamsul Arifin Segera Disidangkan

Syamsul Arifin Segera Disidangkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima pelimpahan Syamsul Arifin --tersangka DPO yang terjerat kasus perbuatan tidak menyenangkan kepada Mantan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Lampung. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Andrie W Setiawan mengatakan, Syamsul Arifin ditetapkan DPO kasus tindak pidana tentang ITE. Yang diketahui pelapornya merupakan Napoli Situmorang mantan pengurus LPJK. \"Saat itu korban ini melaporkan tersangka atas perbuatan yang telah menghina atau mencemarkan nama baik korban melalui pesan singkat,\" katanya. \"Nah di saat tersangka ini kabur, berkasnya juga sudah dinyatakan lengkap,\" lanjutnya. Syamsul sendiri akan segera dilakukan proses peradilan atau dipersidangkan. \"Pasal yang dikenakan yakni pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 351 KUHP,\" ungkapnya. Sementara itu, penasihat hukum Syamsul Arifin: David Sihombing mengatakan bahwa pasal perbuatan yang diterapkan pada kliennya adalah hal yang tak menyenangkan. \"Tapi kalau dengan penangkapannya seperti ada hal serius,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: