Ketua Forum Disdukcapil : Fungsi Surket Sama Seperti E-KTP

Ketua Forum Disdukcapil : Fungsi Surket Sama Seperti E-KTP

radarlampung.co.id-Ketua Forum Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten kota se Lampung Ketut Partayasa angkat bicara terkait kekosongan blanko KTP elektronik (e-KTP). Menurut Ketut, meski blanko KTP elektronik masih dalam pengadaan pemerintah pusat, tidak jadi hambatan warga untuk mengurus administrasi lainnya. Karena, menurut dia, surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil kabupaten/kota pada prinsipnya fungsinya sama dengan e-KTP. \"Blanko KTP elektronik kalau dilihat dari aspek keabsahan penduduk sampai saat ini masih dalam proses pengadaan dipusat. Suket berlaku selama 6 bulan dan fungsinya sama dengan KTP Elektronik,\"ungkap Ketut Partayasa pada Minggu (7/7). Dikatakan fungsi suket dapat digunakan untuk mengurus BPJS, membuat SIM, perbankan , pernikahan dan lainnya. Dimana berdasarkan undang-undang no 24/2013 suket fungsinya sama dengan KTP Elektronik. \"Dari aspek hukum fungsi suket sama dengan KTP elektronik,\"ucap Kadisdukcapil Pesawaran ini. Untuk itu ia menegaskan tanggungjawab terhadap dokumen kependudukan termasuk blanko KTP Elektronik berada di Kepala Dinas Kependudukan masing-masing kabupaten kota. Namun secara teknis operasional berada di bidang teknis untuk pengaturan, pengelolaan dan pengawasannya yakni kepala bidang pelayanan pendaftaran kependudukan. \"Saya tegaskan bahwa semua dokumen kependudukan seperti blanko KTP berada pada bidang teknis. Alangkah banyak pekerjaan kepala dinas, sampai harus menyimpan blanko di ruangannya. Untuk pengaturan, pengelolaan danĀ  pengawasam berada pada bidang teknis yang dilaporkan secara periodik kepada kepala dinas, jumlah ketersedian blanko setiap minggunya,\"tegasnya (ozi/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: