Ketua IMAP Bocorkan Pertanyaan yang Akan Dibahas Komisi Bahtsul Masail Maudhu\'iyah
Radarlampung.co.id - Komisi Bahtsul Masail Maudhu\'iyah akan membahas pandangan fikih masalah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), kedaulatan rakyat atas tanah, dan badan hukum. Inilah poin yang akan dipertanyakan. Ketua Ittihadul Mutakakharijin Al Fala Ploso (IMAP) Lampung Ustad Syamsudin membeberkan beberapa pertanyaan yang dibahas Komisi Bahtsul Masail Maudhu\'iyah terkait kedaulatan rakyat atas tanah. Antara lain terkait bagaimana pandangan Islam tentang tanah. Kemudian, sejauh mana hak rakyat atas tanah. Lalu bagaimana hubungan seseorang atau badan hukum dengan hak kepemilikan dan hak pemanfaatan atas tanah. Syamsudin menyatakan, ada beberapa fungsi tanah. Yakni fungsi ekonomi, fungsi politik, fungsi sosial, fungsi yuridis, dan fungsi psikologis. \"Ini penting dibahas karena banyak warga negara tak memiliki tanah meski hanya sekadar untuk menopang kehidupan,\" ujarnya. Selain itu, kata Syamsudin, komisi ini juga akan membahas badan hukum sebagai subjek hukum dalam pandangan fikih. \"Poin yang akan dibahas yakni apa pengertian badan hukum (asy-syakhshiyyah al-i’tibariyyah) dan sifatnya. Kemudian perbedaan dan persamaan badan hukum (asy-syakhshiyyah al-i’tibariyyah) dengan manusia alamiah (as y-syakhshiyyah ath-thabi’iyyah). Lalu bisakah badan hukum menjadi subjek hukum (mahkum ‘alaih) dalam pandangan fikih,\" paparnya. Selanjutnya, kata Syamsudin, turut dibahas pandangan fikih Islam terhadap ODGJ. \"Poin pertanyaannya, yakni bagaimana pandangan fikih Islam terhadap ODGJ. Kemudian apakah ODGJ bisa dianggap sebagai subjek hukum,\" ungkapnya. (sya/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: