Iklan Bos Aca Header Detail

Apes, Jemput Sabu ke Kotabumi, Empat Kurir Asal Bandarlampung Diamankan

Apes, Jemput Sabu ke Kotabumi, Empat Kurir Asal Bandarlampung Diamankan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat kurir pembawa lima paket sabu-sabu, ditangkap Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), saat sedang berada di depan SPBU H. Usuf Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, kabupaten setempat.

Berdasarkan informasi yang didapat, Team Opsnal Narkoba Polres Lampura melakukan pengintaian pada Senin 28 Januari 2019, sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Narkoba IPTU Andri Gustami mengatakan, para tersangka merupakan kurir narkoba yang telah lama menjadi incarannya.

\"Berdasarkan informasi, akan ada transaksi di sebuah pom bensin Yusuf Kelurahan Kelapa tujuh, kita pantau kemudian kita berhasil tangkap empat tersangka. Yakni Heri Dwi Cahyono (36), Sunarto (39), Hafiz Dulhak (27), dan Murtado (60). Keempatnya warga Kotakarang, Telukbetung Timur, Bandarlampung,\" beber Andri, Selasa (29/1).

Dilanjutkannya, untuk barang bukti yang berhasil disita dari tangan ke empat tersangka adalah lima paket sedang shabu dengan berat 43,90 gram.

Barang haram tersebut, kata dia, tersimpan dalam plastik hitam yang telah dibuang ke bawah mobil oleh salah seorang tersangka, kemudian satu kotak handphone Nokia 105, dan lima lembar kertas tisu.

\"Barang haram tersebut sempat dibuang para tersangka di bawah kolong mobil yang terparkir tidak jauh dari lokasi penangkapan,\" terangnya.

Sementara, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan keterangan tersangka, barang (sabu-sabu) didapat dari seorang narapidana di dalam Rumah Tahanan (Rutan) di Lampura. Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Rutan untuk pengembangan selanjutnya.

\"Dari hasil riksa keempatnya sebagai kurir diperintahkan oknum napi di Rutan untuk mengambil sabu di Lampura, oknum napi berinisial IN, masih proses pengembangan. Kami dari jajaran narkoba Polres Lampura, tetap koordinasi dengan Karutan mengenai keterlibatan ini,\" terangnya.

Selanjutnya, tersangka berikut BB diamankan di Satresnarkoba Polres Lampura, guna pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ozy/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: