Tagihan Piutang Pajak Pemkot Bandarlampung Baru 26 Persen

Tagihan Piutang Pajak Pemkot Bandarlampung Baru 26 Persen

Radarlampung.co.id - Hasil pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), Penagihan piutang pajak bermasalah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung semester I baru 26 persen.

Hal itu disampaikan Anggota Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Uding Juharudin dalam Rakor dan Supervisi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi dan penagihan piutang pajak bermasalah di lingkungan Pemkot Bandarlampung, Selasa (2/7).

Dalam rakor yang dilaksanakan di ruang rapat Tapis Berseri tersebut juga dihadiri oleh  Wali Kota Bandarlampung Herman HN, Inspektur M. Umar, Kepala Satuan Kerja (Satker) dan pegawai di lingkungan Pemkot Bandarlampung.

“Nilai ini jangan sampai turun dibandingkan tahun lalu dan masih ada waktu perbaikan hingga bulan Desember,\" kata Uding

Ia juga menjelaskan nilai tertinggi yang didapat dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan nilai 63 persen. Sedangkan terendah Optimalisasi Pendapatan Daerah nilainya 0 persen. \"Saya menduga hal ini belum di upload oleh adminnya, jika diperlukan kami siap membantu untuk mengingatkan,\" ujat Uding.

Uding menambahkan dalam penilaian MCP ada tujuh item, yaitu Aplikasi Perencanaan, tersedianya aplikasi perencanaan APBD yang dapat diakses secara online, Dokumentasi Musrenbang, Pokir DPRD dan Forum SKPD.

\"Kemudian Musrenbang Pokir DPRD dan Forum SKPD terdokumentasi dalam aplikasi perencanaan, serta Dokumentasi RPJMD, standar satuan harga, analis standar biaya, penganggaran APBD, integrasi perencanaan dan penganggaran,\" tandasnya. (Pip/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: