Apindo Lampung : Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) Daring itu Penting !

Apindo Lampung : Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) Daring itu Penting !

RADARLAMPUNG.CO.ID-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung terus berkontribusi dalam penatausahaan agar para perusahaan manufaktur/non manufaktur anggota, taat atas memenuhi kewajiban laporan tertulis perusahaan. Hal ini sesuai UU 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan/WLKP, dan Permenaker 4/2019 tentang Perubahan Permenaker 18/2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Perusahaan dalam Jaringan. Untuk itu, Apindo Lampung mengajak perwakilan perusahaan di Lampung mengikuti agenda virtual Sosialisasi Tata Cara Pengisian WLKP Daring taja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, via Zoom Meeting, Kamis (16/9). Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial, dan Advokasi, Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Lampung, Arif Syaifudin Zuhri, mengatakan, WLKP Daring ini penting bagi keberlangsungan perusahaan. \"Teman-teman anggota Apindo maupun non anggota untuk dapat mengikuti dan mendaftarkan diri pada sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Daring ini,\" ujar Arif. Agenda akan dibuka Kadisnaker Lampung Agus Nompitu dengan narasumber Plt Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Lampung Risma Yantina, pengawas naker Fetty Kurnia Sari dan Andi Gumanti, Kabid Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Naker Lampung Bambang Purwodjatmiko. Dikutip dari Buku Panduan Aplikasi WLKP Daring terbitan Pusat Teknologi Informasi Ketenagakerjaan Kemnaker RI, kini WLKP tersinkronisasi data One Single Submission (OSS) ampuan Kementerian Investasi lewat Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK) ampuan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Adminduk Capil) Kemendagri, dan NPP kepesertaan perusahaan ampuan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun perusahaan baru yang lebih dahulu mendaftar di situs OSS, otomatis terdaftar di WLKP Daring, klik tautan di surel perusahaan lalu buat akun di Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan). Bagi yang sudah daftar OSS sebelum terbit Permenaker 4/2019, bisa langsung daftar akun ke situs WLKP. Jika sudah terdaftar di OSS via www.oss.go.id, perusahaan akan dapat NIB (dulu TDP). Ketua Apindo Lampung Ary Meizari Alfian menekankan WLKP Daring sebagai bagian dari digitalisasi ketenagakerjaan, selain erat dengan percepatan integrasi data lain misal terkait peningkatan cakupan peserta jaminan sosial berikut peningkatan manfaat/layanan, dan optimalisasi hasil investasi dana buruh/pekerja. Disadari juga, permudahkan akses. \"Jika Anda akses KarirHub melalui WLKP Anda, Anda otomatis akan masuk sebagai Pemberi Kerja di KarirHub. Anda juga bisa langsung akses sistem JobFair, Anda bakal bertemu Pencari Kerja dan Penyelenggara bursa Kerja,\" ucapnya memberi contoh. Melengkapi, bila WLKP Daring terkait intern, akses terbatas akun perusahaan terdaftar, bagi pencari kerja atau publik \'kartu kuning\', Disnaker Lampung juga bakal merilis portal aplikasi sistem informasi ketenagakerjaan SIGAJAH, jembatan pencari-penyedia kerja, waktu dekat ini. Kadisnaker Agus Nompitu berharap tools ini bisa bantu meretas angka pengangguran Lampung, terakhir berjumlah 209.91 ribu (2021), berkurang 0,13 persen dari 209,96 ribu tahun 2020. (rls/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: