Ketua KPK Ingatkan Integritas Jadi Faktor Pencegah Kepala Daerah Terjerumus Dalam Kasus Korupsi
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam upaya pencegahan Korupsi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri hadir guna memberikan wawasan mengenai pencegahan korupsi. Sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Lampung tidak terjerumus dalam lingkaran korupsi. Hal ini disampaikan Firli dalam Seminar Nasional Anti Korupsi dengan Tema : \"Integritas Dalam Good Governance\" yang dibuka Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, mewakili Gubernur Lampung, di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, BandarLampung, Senin (25/4). Firli menyebut, siapapun bisa terlibat perkara korupsi atau menjadi koruptor karena kekuasaan, ada kesempatan, dan kurangnya integritas. \"Mari bangun, jaga, dan pelihara integritas,\" Kata dia. Dia juga mengingatkan kembali lima peran penting kepala daerah, yaitu mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, serta menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional. \"Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga, Menurutnya, pemberantasan korupsi memerlukan kerja dan andil seluruh masyarakat. Selain itu, pemberantasan korupsi juga memerlukan kerja dan andil dari seluruh kamar kekuasaan mulai dari legislatif, eksekutif, yudikatif, hingga partai politik. Atas dasar itu, dia mengajak semua pihak untuk ikut mewujudkan Indonesia yang bebas dari kasus korupsi,\" lanjutnya. Firli Bahuri menyebutkan tiga strategi yang digunakan oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi meliputi, strategi pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan. \"Melalui pendekatan pendidikan kita berupaya meningkatkan kesadaran, pemahaman dan bahaya korupsi untuk menciptakan peradaban atau budaya anti korupsi. Melalui strategi pencegahan kita melakukan perbaikan sistem, karena sistem yang baik akan mencegah terjadinya korupsi. Strategi ketiga adalah penindakan, penindakan dilakukan agar dapat dilakukan pengembalian terhadap kerugian negara,\" tambahnya. Sementara, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, mewakili Gubernur Lampung membuka seminar menyambut baik terselenggaranya kegiatan itu dengan tujuan memberikan edukasi bagi seluruh masyarakat dan elemen pembangunan di Provinsi Lampung dalam mewujudkan masyarakat lampung yang berbudaya anti korupsi dan pemerintahan yang terpercaya. \"Untuk menjaga sinergi pencegahan korupsi dan pengawasan, Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan perbaikan reformasi birokrasi, perbaikan layanan publik, dan penguatan pengawasan internal secara transparan dan akuntabel serta melaksanakan berbagai program yang bekerjasama dengan berbagai pihak,\" lanjutnya. Kerjasama tersebut, diantaranya Pembentukan Unit Pengaduan Masyarakat/ whistle blowing system (WBS) dan Unit Pengendali Gratifikasi serta Pelaksanaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan aksi pencegahan Korupsi melalui strategi nasional pencegahan korupsi (STRANAS PK) bersama KPK-RI. Kerjasama Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Layanan Online Pengaduan Masyarakat (SPAN LAPOR) Bersama KEMENPAN RB; dan Pelaporan e-LHKPN bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Provinsi Lampung Juga penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dan manajeman resiko di Pemerintah daerah bersama BPKP serta Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) Bersama Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung \"Kerjasama lainnya yakni Joint Audit Bersama BPKP pada beberapa perangkat daerah di Provinsi Lampung dalam rangka pengawasan pelaksanaan penanganan Covid-19,\" tambahnya. Dalam Strategi pemberantasan korupsi, kata Wagub, terdapat tiga hal yang menjadi perhatian yaitu : Perbaikan sistem melalui pencegahan, Penindakan, dan Pendidikan melalui peran serta masyarakat. Diantara ketiga hal ini upaya yang paling mudah dan dapat memberikan hasil yang baik adalah pencegahan dan Pendidikan Berkaitan dengan hal pencegahan korupsi dan Pendidikan peran serta masyarakat dalam kampanye antikorupsi, Penyuluh Antikorupsi sangat diharapkan menjadi agen perubahan, yang turut serta memberikan kontribusi bersama KPK dan lembaga-lembaga pengawasan lainnya, memberantas korupsi melalui kegiatan penyuluhan antikorupsi. Forum Penyuluh anti Korupsi di Provinsi Lampung, telah dikukuhkan melalui Keputusan Gubernur Lampung nomor G/731/IV.01/HK/2021 tanggal 28 Desember 2021 sebanyak 45 orang, yang terdiri dari berbagai latar belakang Pendidikan, memiliki Komitmen serta integritas yang kuat dalam memberikan edukasi budaya anti korupsi di Provinsi Lampung. Berbagai upaya pencegahan korupsi tidak boleh hanya menjadi sebuah slogan, pencegahan korupsi harus disinergikan dengan seluruh pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat. Dengan komitmen dan integritas yang tinggi, berbagai program dan aksi pencegahan korupsi di Provinsi Lampung kiranya akan dapat berjalan dengan baik. (rma/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: