Apresiasi, Penerapan Pasal Berlapis untuk Tersangka Penusuk Syekh Ali Jaber
RADARLAMPUNG.CO.ID - Langkah penyidik Polresta Bandarlampung menjerat Alfin Andrian (26), tersangka penusuk Syekh Ali Jaber dengan pasal berlapis harus mendapat apresiasi. Hal ini disampaikan pengamat hukum dari Universitas Lampung (Unila) Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H. Menurut dia, apa yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung sudah terstruktur. \"Artinya, prosedurnya memang seperti itu. Penerapan pasal berlapis patut diapresiasi,\" kata Eddy Rifai, Rabu (16/9). Terkait dugaan bahwa Alfin terganggu kejiwaannya, Eddy menyatakan akan diputuskan oleh hakim. Hal tersebut berdasar hasil keterangan saksi ahli. \"Jadi patut diapresiasi. Artinya, kalau dibandingkan dengan kasus lainnya seperti di Bandung, begitu pelaku dinyatakan gila, kasusnya langsung berhenti. Padahal yang berhak menentukan itu hakim,\" tegasnya. Diketahui, polisi menyiapkan pasal berlapis untuk Alfin Andrian, tersangka penyerang Syekh Ali Jaber. Ini diputuskan berdasar hasil gelar perkara kasus tersebut. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Alfin diduga melanggar pasal 340 juncto pasal 53 KUHP sub pasal 338 juncto 351 sub pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP. Kemudian pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. \"Pasal berlapis tersebut yang dipersangkakan kepada tersangka AA (Alfin Andrian) untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di muka hukum. Pasal berlapis diterapkan agar tidak ada lagi celah terhadap tersangka. Itu yang dilakukan,\" tegas Zahwani dihubungi melalui ponselnya, Selasa (15/9). Zahwani menuturkan, proses penyidikan tindak pidana dilakukan setelah adanya pemeriksaan dan penetapan tersangka. \"Mulai saat itu dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung,\" sebut dia. Dilanjutkan, proses pidana tetap berlanjut dan harus dipertanggungjawabkan oleh Alfin. (mel/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: