Iklan Bos Aca Header Detail

Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Ditahan

Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Ditahan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polres Pesawaran secara resmi menahan Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf, yang menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, provokasi dan pengancaman terhadap wartawan. Sementara Ketua KSM LSM GMBI Kecamatan Telukpandan Zaidan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). \"Hari ini, Satreskrim Polres Pesawaran telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AM yang disangkakan telah melakukan tindak pidana,\" kata Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Selasa (29/3). Dijelaskan, kasus tersebut diatur dalam pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yakni, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian ataupun permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasar suku agama ras dan antar golongan (SARA). Kemudian pasal 45b, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakuti nakuti yang di tujukan secara pribadi. Dan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi mencari memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan infromasi yang diperoleh pers \"Salah satu dari tersangka (Zaidan, Red) tidak hadir tanpa keterangan yang sah dari pengacara. Untuk mengantisipasi hal serupa, maka hari ini kami melakukan penahanan dalam 20 hari ke depan terhadap tersangka (AM) tersebut,\" jelasnya. Langkah hukum yang dilakukan Satreskrim Pesawaran menyikapi mangkirnya Zaidan, Supriyanto menyatakan pihaknya akan melakukan pencarian dan menerbitkan DPO. \"Kita akan terbitkan DPO atas nama Z karena tidak kooperatif. Dan akan kita rilis nantinya,\" tandasnya. Diketahui, tujuh organisasi wartawan di Pesawaran secara resmi melaporkan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua Kecamatan Telukpandan Zaidan Ke Polres Pesawaran, Minggu (2/1). Laporan tertuang dalam STPL/B/03/1/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung. Ini terkait video yang diduga berisi ancaman terhadap profesi wartawan. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: