Iklan Bos Aca Header Detail

Ari Wibowo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tuba

Ari Wibowo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tuba

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku Ari Wibowo warga Kampung Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji ditangkap pada hari Kamis (5/12) sekira pukul 17.30 WIB, di Kampung Tri Karya, Kecamatan Penawartama. Penangkapan Ari Wibowo berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di sebuah rumah sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tulangbawang langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan tempat tersebut sedang ada penghuninya, Polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. \"Akhirnya pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,\" kata Boby kepada radarlampung.co.id, Selasa (10/12). Selain menangkap pelaku, Polisi juga turut menyita barang bukti satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dua buah plastik klip kosong besar, dua buah pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa bakar sabu, empat buah pipet plastik yang ujungnya runcing (sekop), jarum, timbangan merk CHQ warna hitam, timbangan warna silver, empat bungkus plastik klip besar berisi 120 plastik klip kosong, HP (handphone) Nokia warna hitam dan HP Samsung lipat warna putih. Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: