Khamami Divonis 8 Tahun Penjara, Taufik Hidayat 6 Tahun
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Khamami dan Taufik Hidayat diputus berbeda oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (5/9).
\"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu yakni Khamami selama 8 tahun kurungan penjara. Dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan,\" tegasnya.
Selain itu, Khamami juga dijatuhi hukuman tambahan dengan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta dengan dikurangi sejumlah yang telah dikembalikan selama persidangan sebesar Rp50 juta sehingga menjadi Rp250 juta.
\"Apabila dalam satu bulan dalam ketentuan hukum tetap, maka jaksa dapat merampas harta benda yang dimiliki untuk membayar. Dan apabila harta benda yang tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,\" ungkapnya.
Tidak hanya itu, Bupati Nonaktif Mesuji itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama 4 tahun. \"Setelah terdakwa menyelesaikan pidana pokoknya,\" tuturnya.
Sementara itu, Taufik Hidayat diputus selama 6 tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa dikurung selama masa penahanan. \"Dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara,\" pungkasnya. (ang/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: