Iklan Bos Aca Header Detail

Tak Ada Lagi Alasan Hambat Perizinan

Tak Ada Lagi Alasan Hambat Perizinan

radarlampung.co.id - PELUNCURAN layanan berbasis online harus mampu sepenuhnya memangkas kurumitan dalam pengurusan izin. Terlebih, dokumen terkait kelengkapan izin merupakan bekal utama masyarakat untuk memulai sebuah usaha agar dikatakan legal. Wakil Ketua I DPRD Bandarlampung Hamrin Sugandi menuturkan, pada dasarnya pihaknya mengapresiasi pemkot yang telah meluncurkan aplikasi layanan perizinan online. Ke depan, kata dia, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku instansi terkait perizinan wajib memanfaatkan aplikasi tersebut sebaik mungkin demi kelancaran pelayanan mereka. ’’Jika benar pengurusan izin usaha bisa selesai dalam satu hari dan bisa diurus dari jauh secara online, tentu tidak ada alasan ini-itu untuk segera mengeluarkan izin. Dengan catatan syarat yang dilampirkan pemohon benar-benar sesuai yang diminta,” ujar Hamrin. Diharapkan pula, tidak ada lagi kesan adanya oknum yang bermain dalam pengurusan izin. ’’Kalau sebuah usaha memang layak dikeluarkan izin, ya harus segera dikeluarkan,” tegas Hamrin. Senada diutarakan anggota Komisi I DPRD Bandarlampung Fandi Tjandra. Menurutnya, di zaman serba modern seperti ini memang sudah selayaknya pemkot mengedepankan layanan berbasis online. Dengan harapan dapat mempersingkat waktu dan menjadi solusi bagi pihak-pihak yang memiliki kesibukan cukup tinggi. ’’Kalau online kan artinya bisa mengurus dari kejauhan. Jadi itu benar-benar menguntungkan. Sebab tidak bisa dipungkiri sejumlah pengusaha memiliki tingkat kesibubukan yang tinggi,” ucapnya. Kedepan, sambung dia, tinggal bagaimana SDM dari DPMPTSP benar-benar maksimal dalam memanfaatkan aplikasi tersebut. ’’Yang juga harus diapresiasi pemkot sudah lebih dulu melakukan pelatihan kepada SDM yang akan mengoprasionalkannya sebelum aplikasi kasi itu diluncurkan. Jadi mereka tidak canggung lagi,” kata politisi PDI-Perjuangan tersebut. (sur/c1/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: