Iklan Bos Aca Header Detail

Tak Ada Pendidikan Pancasila dalam Mata Kuliah, Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa Dorong Perubahan PP 57/20

Tak Ada Pendidikan Pancasila dalam Mata Kuliah, Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa Dorong Perubahan PP 57/20

RADARLAMPUNG.CO.ID-Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa menyikapi Peraturan Pemerintah Nomor 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah disahkan pada 30 Maret lalu. Hal ini terkait tidak adanya Pancasila sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Ketua Pengurus Harian Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa Prof Karomani mengatakan, pihaknya melakukan pengkajian pada Perpu tersebut. Setelah dikaji Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa tidak memuat kurikulum Pendidikan Pancasila. Pendidikan Pancasila yang termuat dalam kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, terkait erat dengan pembentukan nilai - nilai kebangsaan, persatuan nasional dan cinta tanah air. \"Ketiadaan Pendidikan Pancasila dalam kurikulum tersebut secara jelas tertuang dalam pasal 40 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Oleh karena itu , Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa menganggap perlu untuk memberikan pernyataan kebangsaan dalam kaitannya dengan materi muatan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,\" jelas Karomani dalam keterangan persnya. Maka, beberapa poin yang menjadi atensi dari Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa adalah pertama pendidikan Pancasila , yang termuat dalam kurikulum pendidikan dasar , pendidikan menengah , dan pendidikan tinggi sangat terkait erat dengan nilai - nilai kebangsaan , persatuan nasional dan cinta tanah air. Oleh karena itu, Pendidikan Pancasila tidak dapat dipisahkan harus dituangkan dalam kurikulum Nasional untuk meneguhkan karakter kebangsaaan , persatuan nasional dan cinta tanah air. Hal ini, lanjutnya, lebih penting lagi mengingat tantangan radikalisme dan kurangnya pemahaman terhadap Pancasila akhir akhir ini. \"Kedua, meniadakan Pendidikan Pancasila dalam kurikulum memberikan peluang bagi ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila, sehingga sangat membahayakan masa depan NKRI dan kebangsaan Indonesia yang telah dipupuk sejak lama,\" kata Prof Karomani. Ketiga, sebagai produk hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah, ketiadaan Pendidikan Pancasila sebagai Mata Kuliah Wajib sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi mengakibatkan Peraturan Pemerintah ini bertentangan dengan hirarki peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. \"Maka, ke empat, kami mendorong Pemerintah untuk segera melakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan memasukkan kurikulum Pancasila dalam seluruh tingkat Pendidikan di Indonesia,\" tandasnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: