Iklan Bos Aca Header Detail

Tak Ada yang Meringankan, Pembawa 60 Kg Sabu Divonis Mati!

Tak Ada yang Meringankan, Pembawa 60 Kg Sabu Divonis Mati!

radarlampung.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana tidak memberi ampun kepada terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba. Satu lagi terdakwa yang divonis hukuman mati. Ini diputuskan majelis hakim yang diketuai Achmad Irfir untuk terdakwa Rahmatullah alias Akok (41), warga Tangerang, Banten. Dalam sidang Kamis (5/9), hakim menyatakan Rahmatullah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. ”Terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” kata hakim. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan pembawa 60 kilogram sabu itu bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. Sementara tidak ada hal yang meringankan. Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Lamtim M. Habi Hendarso menyatakan menerima putusan tersebut. Kasus kepemilikan 60 kilogram sabu itu tersebut berawal dari upaya seseorang tidak dikenal yang berniat membeli speedboad milik nelayan Desa Purwosari, Kecamatan Pasirsakti Lampung Timur, Minggu (30/12/2018) silam. Orang tak dikenal tersebut, menawar speedboad  dengan harga Rp50 juta. Namun, pemilik speedboad menawar dengan harga Rp70 juta. Karena harga tidak cocok, akhirnya orang itu bermaksud menyewa dengan tujuan Jakarta. Tarifnya Rp3 juta. Setelah harga disepakati, orang itu menitipkan barang di dalam karung yang akan dibawa ke Jakarta. Lantaran curiga,pemilik speedboat melapor ke Polsek Pasirsakti. Setelah diperiksa petugas, ternyata di dalam karung tersebut terdapat 60 plastik ukuran satu kilogram berisi kristal putih diduga sabu-sabu. Rahmatullah ditangkap saat berada  di Serang, Banten. Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Achmad Irfir menjatuhkan hukuman mati kepada M. Daud (41), warga Lampesah, Aceh Timur, Nangroe Aceh Darussalam. Ia menjadi pesakitan dalam kasus kepemilikan 31,620 kilogram sabu. Sementara rekannya, Haryanto (40) warga Palembang Sumatera Selatan divonis seumur hidup dan Yanto Jumadi (26), juga warga Palembang dihukum 15 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terpisah, Rabu (21/8). (wid/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: