Tak Ajukan Banding atas Putusan Akbar, JPU KPK Terima Putusan Hakim

Tak Ajukan Banding atas Putusan Akbar, JPU KPK Terima Putusan Hakim

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sempat menyatakan pikir-pikir, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima atas putusan Majelis Hakim. Yang dimana memutus Akbar Tandaniria Mangkunegara dengan kurungan penjara 4 tahun. Menurut JPU KPK Taufiq Ibnugroho, bahwa pihaknya juga turut menerima putusan majelis hakim itu. \"Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan. Atas putusan itu kami menerima,\" katanya, Selasa (19/4). Namun, pihaknya masih akan menunggu terdakwa Akbar, apakah akan membayar sepenuhnya uang kerugian negara tersebut. Sebesar Rp3,2 miliar. \"Ya karena kan mereka sudah membayar sebesar Rp1,7 miliar. Jadi masih ada sisa lagi. Atas sisa itu kami masih menunggu,\" kata dia. Apabila memang nantinya Akbar juga tak mampu membayarnya makan pihaknya akan melelang aset-asetnya. Yang telah disita. \"Terhadap aset tanah yg telah disita nanti akan dilelang oleh Jaksa Eksekusi untuk menutupi uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa,\" jelasnya. Sementara itu, pihak Akbar melalui kuasa hukumnya Sopian Sitepu pun mengucapkan rasa syukur. Dimana JPU KPK turut menerima hasil putusan dari majelis hakim tersebut. \"Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan Terimakasih kepada JPU. Dengan rasa haru keluarga mendengar berita ini,\" katanya. Terkait uang pengganti, saat ini pihaknya masih akan berusaha memenuhi kekurangan yang belum dibayar tersebut. \"Saat ini keluarga klien kami juga sedang berusaha. Agar kerugian negara tersebut bisa cepat terselesaikan,\" pungkasnya. (ang/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: