Iklan Bos Aca Header Detail

Tak Bayar THR, Sanksi Denda Menanti

Tak Bayar THR, Sanksi Denda Menanti

radarlampung.co.id-Seluruh perusahaan di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerjanya paling lambat H-7 lebaran. Jika tidak dilaksanakan, pengusaha terancam akan dikenai denda dan sanksi. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tubaba Hasan Badri, SH, melalui Kabid Hubungan Industrial Karbiso, S.Pd menjelaskan, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada  pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. ”Ini wajib dan tidak boleh terlambat, jika perusahaan tidak melaksanakan berarti menabrak ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Konsekuensinya, pengusaha akan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar,”ungkapnya di ruang kerjanya, Rabu (15/5). Dalam Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tersebut, lanjutnya, dijelaskan juga bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.”THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,”terangnya. Mengenai besaran THR Keagamaan itu, Karbiso menyatakan disesuaikan dengan masa kerja. Yakni, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR-nya sebesar 1 bulan penuh.”Sedangkan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan penghitungan yang telah ditetapkan, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah,\"terangnya. Sementara itu, lanjutnya, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.“Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,”paparnya. Karbiso menambahkan, dalam regulasi tersebut diatur juga bahwa bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari ketetapan Pemerintah, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/ buruh dilakukan berdasarkan hal tersebut. \"Artinya, misalkan besaran THR yang ditetapkan melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama itu lebih besar dari ketentuan pemerintah maka tetap mengacu pada perjanjian atau peraturan itu, tapi jika dibawah ketentuan maka diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah tersebut,\"bebernya. Terkait hal ini, pihaknya juga akan segera memberikan himbauan melalui surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada Kabupaten Tubaba, dan perusahaan wajib melaksanakan ketentuan mengenai THR tersebut. “Pembayaran THR oleh perusahaan ini akan diawasi dan laporan terkait permasalahan THR bisa disampaikan ke Disnakertran Tubaba. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhinya, sehingga hak-hak para pekerja/buruh dapat terpenuhi,\"pungkasnya. (fei/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: