Iklan Bos Aca Header Detail

Tak Dapat THR, Pekerja di Tanggamus Lapor ke Sini!

Tak Dapat THR, Pekerja di Tanggamus Lapor ke Sini!

radarlampung.co.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus akan melayangkan surat kepada perusahaan agar memberikan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 1440 Hijriah. Kepala Disnaker Tanggamus Mukifli Novem melalui Sekretaris Usman menyampaikan, surat secepatnya dikirimkan ke perusahaan yang beroperasi di kabupaten itu. \"Surat masih dalam proses di sekretariat daerah. Sifatnya seruan kepada perusahaan agar memberikan THR kepada pekerja disesuaikan dengan masa kerja. Begitu ditandatangani sekda, surat langsung kita kirimkan,\" kata Usman. Pada prinsipnya, terus Usman, Disnaker Tanggamus sudah menyosialisasikan kepada perusahaan. \"Perusahaan juga sudah tahu perhitungannya seperti apa,\" tegasnya. Dilanjutkan, sesuai peraturan Kementerian Tenaga Kerja, THR bagi karyawan selambat-lambatnya diberikan H-7 sebelum Idul Fitri. Termasuk rincian perhitungan THR yang seharusnya diberikan. Di mana, karyawan memiliki masa kerja yang berbeda mengingat ada setiap karyawan. \"Minimal satu bulan kerja sudah mendapatkan THR. Tentu nilainya berbeda dengan karyawan yang sudah satu tahun,\" urainya. Tidak hanya surat. Disnaker Tanggamus juga akan membuka pos pengaduan THR, bekerjasama dengan provinsi. \"Segera sampaikan pengaduan kepada kami. Nanti akan kami pelajari terlebih dahulu. Apakah masih bisa ditangani oleh kami, atau harus koordinasi dengan provinsi. Kita sudah buka posko pengaduan,\" ucapnya. (iqb/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: