Kisruh Bupati Lamtim Digugat Pejabatnya, Inspektorat Panggil Yuliansyah

Kisruh Bupati Lamtim Digugat Pejabatnya, Inspektorat Panggil Yuliansyah

radarlampung.co.id-Bupati Lampung Timur Chusnunia digugat oleh Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamtim, Yuliansyah. Gugatan itu sudah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung. Terkait hal ini, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun tangan. Selain KASN Inspektorat Lamtim juga turun tangan. Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lamtim Sebersyah menjelaskan, Yuliansyah diminta klarifikasi terkait penolakannya dilantik sebagai Staf Ahli Bupati. Permintaan klarifikasi itu dilakukan Inspektur Inspektorat Nurdin Sifrizal didamping Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Sudarli, Kepala Bidang dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Risdiyanto. Sementara Yuliansyah hadir di Inspektorat didampingi kuasa hukumnya Yeli Basuki. “Saat diminta klarifikasi Yuliansyah belum dapat memberikan jawaban karena masih akan bermusyawarah dengan kuasa hukumnya. Sebab, masalah tersebut kini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara,”jelas Sebersyah, Jumat (3/5). Karena belum bisa memberi jawaban, rencananya Yuliansyah akan dipanggil kembali oleh Inspektorat Kabupaten Lamtim. Sebelumnya diberitakan, Bupati Lampung Timur Chusnunia siap mengikuti proses hukum atas gugatan tersebut. Menurutnya rolling telah sesuai aturan. Pada saat itu, Yuliansyah yang awalnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya dialihtugaskan menjadi Sekretaris Inspektorat. Namun, yang bersangkutan tidak hadir saat pelantikan. Selanjutnya, Pemkab Lamtim kembali berkoordinasi dengan KASN. Hasilnya, KASN merekomendasikan agar Yuliansyah untuk ditempatkan sebagai Staf Ahli. Atas rekomendasi tersebut, Pemkab Lamtim telah mengundang Yuliansyah untuk dilantik sebagai Staf Ahli Bupati pada Rabu (24/4). Namun, yang bersangkutan kembali tidak hadir. Selanjutnya, Pemkab Lamtim mengirimkan surat undangan resmi kepada Yuliansyah untuk dilantik sebagai Staf Ahli, Kamis (25/4). Namun, pihak keluarga Yuliansyah tidak bersedia menerima undangan tersebut. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: