Iklan Bos Aca Header Detail

Tak Hadiri Sidang, JPU KPK Bacakan BAP Ketua Gerindra Lampung

Tak Hadiri Sidang, JPU KPK Bacakan BAP Ketua Gerindra Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Delapan orang saksi dihadirkan di persidangan suap fee proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng), untuk terdakwa Mustafa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (29/4). Delapan orang saksi yang dihadirkan itu dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan sisanya saksi A de Charge (meringankan) dari terdakwa Mustafa. Di persidangan itu, dua saksi dari JPU KPK hanya dibacakan berita acara pemeriksaan (BAP)-nya, oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho. Kedua saksi itu yakni Gunadi Ibrahim Ketua DPD Gerindra dan Wakil Ketua DPW NasDem Johanes Bastista Geovani. Sedangkan untuk saksi yang meringankan yakni Voni Renata Ketua Garda Perempuan Malhayati sayap Nasdem, Hasyim Asngari, Yahya, Akhyat Bisrun Zulkifli dan Sagio. Dalam BAP Gunadi Ibrahim yang dibacakan oleh JPU KPK Taufiq, bahwa benar adanya Gunadi Ibrahim menerima uang dari hasil fee proyek sebesar Rp1,5 miliar. Gunadi menjelaskan apabila uang itu untuk kompensasi Pilkada tahun 2015. \"Ya saya terima. Itu di tahun 2017 kalau enggak salah di bulan Oktober atau November,\" kata Taufiq ketika membacakan BAP milik Gunadi Ibrahim. Dalam penerimaan itu, Gunadi dihubungi oleh Zainudin (anggota DPRD Lamteng). Saat itu diajak bertemu pukul 21.00 WIB. \"Ya kami berbicara empat mata. Dan dia menyampaikan ada uang Rp1,5 miliar. Dari bantuan Mustafa,\" katanya. Setelah itu, uang pun dimasukan ke dalam mobil Gunadi Ibrahim oleh Zainudin. Dengan dibantu Buyung. Lanjutnya, uang tersebut dimasukkan kedalam mobil Gunadi oleh Zainudin dibantu Buyung sopir dari Gunadi. \"Bantuan itu di tahun 2015 ketika mengikuti Pilkada Lamteng. Hasil akhirnya ketika kalah saya ucapkan selamat atas kemenangan dan datang ke pelantikan Mustafa,\" masih kata JPU KPK membacakan BAP Gunadi. Tak lama beberapa lama, Gunadi pun bertemu dengan Mustafa di Bandara Raden Inten II Lampung. \"Disana Mustafa sampaikan akan membantu sejumlah dana. Ya saya enggak tahu jumlahnya. Tapi saya sampaikan terimakasih,\" jelasnya. Namun, uang tersebut kini sudah dikembalikan ke KPK. \"Ya sudah dikembalikan ke rekening KPK. Karena memang bukan hak saya,\" katanya. Dilain hal, dalam BAP Gunadi Ibrahim yang dibacakan oleh JPU KPK Taufiq, dijelaskan terkait kronologis mengenai adanya aliran fee ke fraksi Gerindra di DPRD Lamteng, untuk pengesahan penandatangan pinjaman ke PT SMI. Dalam penjelasannya Gunadi, bahwa pada saat itu Ria Agusria selaku anggota DPRD Lamteng Fraksi Gerindra datang menemuinya. Dan meminta konsultasi terkait tanda tangan pengesahan pinjaman ke PT SMI. \"Ya saya bilang soal pinjaman itu. Bahwa itu pimpinan tingkat dua kalau setuju tandatangan. Tapi enggak disampaikan pinjaman ke siapa,\" bebernya. Saat itu Gunadi pun menghubungi Zainudin terkait anggota DPRD Lamteng Slamet dan Zainul baru datang ke rumah menanyakan soal pinjaman daerah. Pun kendaraan. \"Ketika itu disampaikan menunggu instruksi dari Zainudin. Dan Zainudin pun menyampaikan akan membatalkan pinjaman ke PT SMI. Saya sampaikan jika ada yang menanyakan segala sesuatu. Saya arahkan ke Zainudin,\" jelasnya. Didalam BAP itu juga, bahwa Gunadi pun Zainudin dan Natalis Sinaga ditemui seseorang. \"Ya enggak tahu orangnya ini siapa. Dia sampaikan jika komitmen pinjaman PT SMI ini dibayarkan dengan dicicil. Ya saya sampaikan kalau dicicil enggak usah disetujui. Karena meremehkan,\" kata Gunadi dalam BAP yang dibacakan oleh JPU KPK Taufiq. Usai dari itu, dirinya pun melarang ke Ria Agusria untuk tidak menanda tangani surat persetujuan PT SMI itu. \"Ya Zainudin menyampaikan percuma akan bertahan. Lebih baik dibatalkan jika Ria Agusria tetap tandatangan pinjaman itu,\" kata dia. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: