Tak Jera, Residivis Kasus Narkoba Kembali ke Penjara

Tak Jera, Residivis Kasus Narkoba Kembali ke Penjara

radarlampung.co.id - Pengalaman mendekam di penjara tidak membuat Rapido Tamba, warga Kampung Baru, Panjang, Bandarlampung jera. Pemuda 26 tahun yang sudah tiga kali tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu kembali ke balik terali besi. Dalam sidang teleconference di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (28/4), majelis hakim yang diketuai Efiyanto menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Rapido. Hakim menyatakan, Rapido terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman. \"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rapido Tamba dengan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp800 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,\" kata hakim. Sebelumnya, Rapido ditangkap polisi sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (27/12/2019). Ia kedapatan membeli narkoba jenis sabu. (mel/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: