Tak Jujur Soal Dana Kampanye, Diskualifikasi dan Pidana Menanti
RADARLAMPUNG.CO.ID- Masing-masing pasangan calon kepala daerah diingatkan untuk penyusunan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Untuk diketahui PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020, antara lain menentukan jadwal tahapan Laporan dan Audit Dana Kampanye. Tahapan tersebut meliputi Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 25 September 2020, Pengumuman penerimaan LADK pada 26 September 2020, Penyerahan LPSDK pada 31 Oktober 2020, Pengumuman penerimaan LPSDK pada 1 November 2020, dan Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 7 Desember 2020. Jika tidak melaporkan dan menyerahkan dana kampanye melebihi batas, bisa merujuk pada pembatalan paslon. Beberapa waktu lalu masing-masing pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung sudah menyerahkan LADK kepada KPU setempat. Merujuk pada Pengumuman Nomor: 651/PL.02.5-PU/1871/02/KPU-KOT/IX/2020 tentang LADK Peserta Pilwakot Bandarlampung tahun 2020, paslon Rycko Menoza-Johan (Ryckojos) Sulaiman mengantongi saldo paling banyak dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), yakni sebesar Rp100 juta. Sementara, Eva Dwiana-Deddy (ED) Amarullah dan M.Yusuf Kohar (Yutuber) masing-masing hanya sebesar Rp10 juta. Catan Bawaslu Kota Bandarlampung, hingga 26 Oktober 2020, ada 209 kegiatan yang dilakukan Ryckojos, sementara Yutuber (29 kegiatan), sementara ED (148 kegiatan). \"Jadi, tanggal 31 Oktober LPSDK harus sudah dilaporkan, kemudian antara pengeluaran dan jumlah kegiatan harus sesuai,\" ucap ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah, Kamis (29/10). Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Kordiv Pengawasan, Iskardo P Panggar menambahkan, dirinya berharap semua paslon di Lampung bisa memberikan keterangan dengan jujur dalam pelaporan dana kampanye ini. Sebab, kata dia, merujuk pada Pasal 497 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Serta Pasal 496 menegaskan bahwa, peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atan ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). \"Tidak hanya pembatalan, tapi juga ada sanksi pidana menanti jika tidak benar dalam penggunaan dan penerimaan dana kampanye,ā€¯tandasnya. Diapun berharap masyarakat ikut serta memelototi penggunaan dana kampanye paslon ini. Hal itu dimaksudkan dia, lantaran mengantisipasi adanya ketidakjujuran tim paslon dalam mengeluarkan anggaran kampanye yang berasal dari rekening dana kampanye. \"Misalnya begini, dalam pengadaan lebih kecil, tapi fakta di lapangan fisiknya lebih banyak. Atau sebaliknya. Kan sudah ada pembatasan-pembatasan di PKPU nya,\" kata dia. (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: