ASN Ditangkap Kasus Perampasan Mobil, Ini Kata Inspektur Lampung

ASN Ditangkap Kasus Perampasan Mobil, Ini Kata Inspektur Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID-Kasus perampasan mobil yang ditangani Polresta Bandarlampung terus bergulir. Teranyar Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno menyatakan oknum polisi yang diduga terlibat kasus itu dipastikan bakal mendapat sanksi. Hendro juga menyebut seorang ASN Pemprov Lampung turut ditangkap dalam kasus itu. Terkait adanya ASN Pemprov Lampung yang ditangkap Inspektur Lampung Freddy angkat bicara \"Terhadap Oknum ASN ini kita akan tindak sesuai aturan ASN. Karena saat ini telah ditangani oleh Aparat. Penegak Hukum maka kita serahkan sepenuhhnya kepada Aprarat penegak hukum,\" beber Freddy. Dia menambahkan untuk proses pada status ASN akan disesuaikan dengan aturan ASN. \"Selanjutnya nanti kita proses sesuai Aturan ASN tentang Disiplin PNS,\" tambahnya. Sebelumnya diketahui, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno merasa geram dan kesal, terhadap oknum anggota Polresta Bandarlampung berinisial IS berpangkat Bripka, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas). Menurut jenderal bintang dua ini, dirinya menjamin apabila oknum anggota IS itu dipastikan dikenakan pidana yang berlaku. Dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. \"Juga akan dipastikan saya pecat!,\" katanya, Rabu (20/10). (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: