Tak Mau Bantu Panen Udang, Usman Kalungkan Golok ke Leher Tetangganya

Tak Mau Bantu Panen Udang, Usman Kalungkan Golok ke Leher Tetangganya

Radarlampung.co.id - Tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok terjadi di Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas. Peristiwa tersebut bermula saat korban Iso (54), warga Dusun Sungai Bayan, Kampung Pasiranjaya, sedang salat ashar pada Minggu (17/10) sore. Tiba-tiba, ia mendengar suara gaduh dari luar rumah. Ternyata tetangganya Usman (41) yang berteriak-teriak dari luar rumah memanggilnya. Tidak hanya berteriak, Usman juga menggedor-gedor pintu rumah korban dengan menggunakan benda. Istri korban lalu menjawab dan berkata kepada tetangganya bahwa suaminya sedang melaksanakan salat ashar. Setelah selesai salat ashar, istri korban baru membukakan pintu rumah. Pelaku tiba-tiba langsung masuk ke dalam rumah sambil memegang sajam jenis golok. Pelaku di situ kemudian memegang kaos yang dikenakan korban dan menyuruhnya untuk duduk. \"Saat korban duduk itulah pelaku menodongkan sajam jenis golok ke leher korban sambil mengeluarkan kata-kata ancaman,\" kata Kapolsek Denteteladas Iptu Eman Supriatna, Rabu (20/10). Setelah itu, korban lalu dibawa keluar pelaku dan didudukkan di bangku depan rumah sambil berkata kasar. Puas dengan perbuatannya, pelaku kemudian pergi sambil menenteng sajam jenis golok di tangannya. Akibat peristiwa tersebut, korban melapor ke Mapolsek Denteteladas. Polisi bergerak. Akhirnya pelaku pengancaman tersebut ditangkap Selasa (19/10), sekira pukul 19.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. \"Menurut keterangan korban, penyebab pelaku melakukan aksi tersebut karena korban tidak mau membantu pelaku untuk memanen udang di tambak milik pelaku. Di mana saat itu korban sedang berpuasa, selain itu pelaku juga sedang ada masalah dengan keluarganya,\" ungkap Kapolsek. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti (BB) satu bilah sajam jenis golok/parang panjang yang digunakan oleh pelaku dalam beraksi. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Denteteladas dan akan dikenakan Pasal 335 KUHPidana serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: