ASN Pemprov Bekerja di Rumah Diminta Tidak Keluyuran
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung melalui Sekprov Lampung Fahrizal Darminto menginstruksikan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk bekerja dari rumah dan tidak keluar rumah untuk hal tidak penting mulai Senin (23/3).
Menurut Fahrizal pemberlakuan kerja dari rumah atau work from home untuk mendukung upaya pemerintah dalam penerapan social distancing guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Lampung.
\"Iya benar (instruksi), karena kondisi penyebaran Covid 19 yang semakin meluas, sehingga diperlukan upaya pengurangan resiko melalui pembatasan interaksi antar individu melalui social distancing dan work from home,\" beber Fahrizal.
Dia melanjutkan, atas petunjuk dan izin Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pemberlakuan sistem kerja ini mulai Senin, 23 Maret. Namun ada catatan khusus setiap OPD.
\"Di tiap OPD, yang masih tetap bekerja adalah Eselon 2 dan Eselon 3 plus beberapa pejabat atau staf lainnya untuk menjalankan tugas-tugas kedinasan. Sedangkan ASN lainnya bekerja dengan membawa pekerjaan kantor ke rumah dan tidak diperkenankan keluyuran,\" tambahnya.
Hal ini juga telah sesuai SE Menteri PAN RB nomor 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Surat Gubernur Lampung 14 Maret 2020 Nomor 440/1022/06/2020 perihal Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Covid 19 di Lampung.
\"Demikian agar Kepala OPD menyusun pengaturan piket dan penugasan staf serta mengendalikan pelaksanaannya,\" tambahnya. (rma/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: