Iklan Bos Aca Header Detail

Asyik! per-Januari 2020 UMK Mesuji Naik

Asyik! per-Januari 2020 UMK Mesuji Naik

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji tahun 2020 sebesar Rp 2.588.911.87. Besaran UMK tersebut, naik dibanding UMK tahun 2019 sebesar Rp‎2.385.874 “Ya Gubernur sudah menetapkan besaran UMK. Untuk Kabupaten Mesuji, UMK 2020 naik di angka Rp203.000 dari besaran UMK 2019,\" ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Kabupaten Mesuji Ripriyanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Ruly Aditiawan Wijaya kepada radarlampung.co.id, pada Minggu (15/12). Menurutnya, penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor : G/ 806/V.07/HK/2019 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji tahun 2020, yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. \"Untuk besaran UMK tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2020. Seluruh perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum dimaksud,\" jelasnya. Dijelaskannya besaran UMK Mesuji tahun 2020 ini layak disyukuri. Sebab, selain nilainya naik dan besarannya pun relatif tinggi dari kabupaten dan kota lainnya. \"Dalam waktu dekat ini kami bakal melakukan sosialisasi UMK Kabupaten Mesuji Tahun 2020 kepada seluruh pengusaha yang pasti Kami akan segera melakukan sosialisasi UMK Mesuji 2020,\" pungkasnya. (muk/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: