Tanggapan Pihak Samsul Arifin Atas Penangkapan Dirinya oleh Polda Lampung

Tanggapan Pihak Samsul Arifin Atas Penangkapan Dirinya oleh Polda Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung Samsul Arifin ditangkap aparat Polda Lampung, Selasa (22/9) malam. Terkait penangkapan ini, Ziggy Zeaoryzabrizkie pihak keluarga Samsul Arifin (SA) melayangkan hak jawabnya. Menurut Ziggy, Polda Lampung tidak pernah melakukan “perburuan” macam apa pun terhadap SA selama tujuh tahun ini, hanya diam-diam saja meski kediaman SA tidak sampai satu kilometer jauhnya dari kantor Polda Lampung. Penangkapan tidak dilakukan di sebuah apartemen, melainkan di sebuah mall di Jakarta Pusat, pada kurang lebih pukul 20.00 WIB, sebelum mall tersebut tutup sesuai jam operasional selama PSBB, dan satu jam sebelum berita ini dinaikkan dan foto didapatkan oleh Radar Lampung. Ziggy juga membantah, Samsul menjadi DPO sejak 18 Juli 2013. SA disebutkan kabur ketika pihak Ditreskrimsus Polda Lampung hendak melakukan penjemputan paksa di kediamannya. Hal itu, lanjutnya, tidak benar. Jika menyusur pemberitaan pada tahun 2013, salah satunya adalah Radar Lampung sendiri dengan tanggal edar 12 September 2013, maka status DPO diumumkan melalui konferensi pers dari Polda Lampung 11 September 2013, dan status tersebut baru ada sesuai dengan tanggal yang tercantum di ujung artikel ini. \"Pada 18 Juli 2013 tersebut, yang terjadi bukan penjemputan paksa, melainkan sejumlah oknum polisi datang membawa surat penggeledahan yang tidak disertai izin Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 33 ayat (1) KUHAP. Kala itu, penyidik ditolak melakukan penggeledahan oleh saya, ayah saya tidak kabur melainkan polisi yang gagal menggeledah karena tidak memenuhi syarat,\" jelasnya. Alasan Samsul dijemput paksa dikarenakan telah dua kali mangkir panggilan polisi atas laporan tindak pidana UU ITE nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT, tanggal 12 Februari 2013 menurutnya tidak benar. Polisi sendiri telah mencantumkan BAP Pemeriksaan SA tertanggal 1 Mei 2013 sebagaimana yang telah terungkap dalam sidang perkara pokok yang berjalan sejak 13 Oktober 2020, sehingga SA tidak pernah mangkir dari panggilan polisi. Dari menghilangnya Samsul itu, Polda Lampung mengeluarkan surat nomor: DPO/09/IX/2013/Ditreskrimsus tanggal 9 September 2013. Akibat perbuatannya, Samsul dijerat dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 351 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan. \"Tidak benar sebagian. SA tidak pernah menghilang, melainkan Polda Lampung yang tidak pernah melakukan tindakan. Tindakan baru dilakukan setelah ada dua kasus yang ditangani SA mulai memanas, apalagi dengan adanya keterlibatan KPK di kedua kasus tersebut,\" terangnya. Jaksa membuat dakwaan alternatif menggunakan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan atau pasal 310 tentang pencemaran nama baik. \"Jika pihak Radar Lampung membutuhkan bukti-bukti terkait pernyataan-pernyataan saya di atas, maka dapat menghubungi saya atau menemui saya di PN Tanjungkarang pada hari-hari sidang kasus terkait sesuai jadwal yang termuat di SIPP PN Tanjungkarang,\" tutupnya. (*) Berita terkait : Buron Sejak 2013, Mantan Ketua AKLI Lampung Terciduk di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: