Tanggapi Hukum Kebiri, Begini Kata IDI Lamteng

Tanggapi Hukum Kebiri, Begini Kata IDI Lamteng

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah menggelar diskusi santai di Point Coffee Always Onpoint, Kecamatan Gunungsugih, Selasa (26/1). Diskusi terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Ketua IDI Lamteng dr. Josi Harnos menyatakan silakan hukum kebiri ditegakkan. \"Tapi, pertanyaannya siapa yang akan menjadi eksekusi? Dalam PP tidak disebutkan siapa yang mengeksekusi,\" katanya. Jika diminta mengeksekusi kebiri, Josi menyatakan bertentangan dengan sumpah dokter. \"Sumpah dokter demi Allah dalam poin delapan, \'Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, gender, politik, kedudukan sosial, dan jenis penyakit dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien\',\" ujarnya. Selain itu, kata Josi, dalam poin lima sumpah juga menyatakan tak akan menggunakan pengetahuan yang bertentangan dengan perikemanusiaan. \"Poin 5, \'Saya tidak akan menggunakan pengetahuan saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diancam\'. Poin 6, \'Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai saat pembuahan\'. Poin 7, \'Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat,\" katanya. Josi menyatakan dampak sosial juga harus diperhatikan jika kebiri dilakukan. \"Dampak sosial juga harus diperhatikan. Palin penting adalah perbaiki mental psikologis, baik korban maupun pelaku. Tidak ada jaminan juga kebiri bisa membuat dampak jera pelaku kejahatan seksual. Dampak lainnya juga harus diperhatikan. Bahkan mungkin lebih parah lagi. Jadi memang hukum kebiri harus dikaji lebih dalam lagi. Tidak ada manusia yang tak berbuat salah,\" ungkapnya. Kebiri kimia, kata Josi, seperti KB bagi pria. \"Kebiri kimia seperti KB kalau pria. Ada jangka waktunya. Berbeda dengan kebiri fisik atau vasektomi yang memotong jalur sperma. Dampak dalam tubuh pasti ada. Namun jiwa atau perilaku tetap berfungsi,\" katanya. Terkait hal ini, Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menyatakan masalah ini akan dibahas di forum yang lebih luas lagi. \"Kita bahas dalam forum yang lebih luas lagi. Diskusi ini tentunya menambah wawasan. LPA Lamteng sebagai lembaga hanya mendorong hukum kebiri bisa dilaksanakan,\" ungkapnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: