Bawaslu Lampung Temukan 164 Kejadian Khusus saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar.-Foto: Jeni Pratika Surya/Radarlampung.co.id -
RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung melaksanakan serangkaian langkah pengawasan dalam rangka memastikan proses pemilihan serentak, yakni pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar.
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar, pihaknya melakukan upaya pencegahan, patroli pengawasan, penertiban Alat Peraga Kampanya (APK), dan pemantauan proses pemungutan serta penghitungan suara.
"Hal ini sebagai bagian dari tak terpisahkan bentuk mewujudkan suasana tenang dan kondusif serta bersih," ujarnya, pada Kamis 28 November 2024.
Iskardo menyebut, dalam tahap pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024, hingga pukul 16.00 WIB ditemukan 164 kejadian khusus yang membutuhkan penanganan.
BACA JUGA:Unggul Hitung Cepat, Elfianah - Yugi Ucapkan Terima Kasih ke Warga Mesuji
"Ini hasil seluruh pengawas pemilu yang melakukan tugas pengawasan di semua titik tempat pemungutan dan penghitungan suara," katanya.
Menurutnya, kegiatan tersebut dalam rangka memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan pengawasan terdapat berbagi bentuk kejadian khusus pada saat pemungutan suara, di antaranya surat suara tertukar yang terjadi di beberapa titik TPS; terdapat kekurangan surat suara baik untuk pemilihan Gubernur maupun pemilihan Bupati dan Walikota; adanya surat suara rusak; intimidasi terhadap penyelenggara; serta kelebihan surat suara," pungkasnya.
Disebutkan, hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat kekurangan surat suara yang terjadi di beberapa titik, khususnya 10 kabupaten/kota yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, Pesawaran, dan Tulang Bawang Barat.
BACA JUGA:Qudrotul - Hankam Ungguli 2 Paslon Lain di Pilkada Tulang Bawang, Begini Kata Qudrotul Ikhwan
"Hal ini terjadi untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Terhadap hal ini jajaran pengawas Pemilu secara langsng melakukan koordinasi dan rekomendasi kepada penyelenggara teknis untuk segera mengatasi permasalahan tersebut," paparnya.
Lalu, surat suara tertukar terjadi saat berlangsungnya pemugutan suara. Hal ini terjadi di empat darah yakni Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Pringsewu dan Mesuji.
"Antisipasi yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu yakni memastikan tidak ada lagi surat suara tertukar, dan memastikan kepada penyelanggara teknis baik KPPS, PPK dan KPU untuk menindklanjuti surat suara tertukar tersebut," kata Iskardo.
Kemudian tim pengawas pemilu mendapati adanya surat suara rusak yang terjadi di Kabupaten Lampung Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: