Atur Pengiriman Sabu Asal Medan, Napi Lapas Kelas IA Bandarlampung Kembali Diciduk

Atur Pengiriman Sabu Asal Medan, Napi Lapas Kelas IA Bandarlampung Kembali Diciduk

RADARLAMPUNG.CO.ID - Di penghujung tahun 2020, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 3 kilogram asal Medan, Sumatera Utara (Sumut). Terungkap, dalam penggagalan penyelundupan narkotika sabu yang dibungkus 3 plastik besar warna hijau --berlogo teh China, terlibat juga tiga narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung, yang mengatur pengiriman barang haram itu. Para tersangka yang diamankan itu yakni, Faisol Tanjung (23), warga Dusun Induk, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran. Merupakan narapidana di Lapas Kelas IA Bandarlampung. Ahmad Affan (45), warga Jl. Iskandar Sani Kel. Seunibong Kec. Langsa, Kab. Langsa, Prov. Aceh. Merupakan narapidana di Lapas Kelas IA Bandarlampung. Mustafa Kamal (44), warga Dusun Masjid, Desa Alue Bu Tuha, Kec. Peurelak Barat, Kab. Aceh Timur, Prov. Aceh. Merupakan narapidana di Lapas Kelas IA Bandarlampung. Lalu, ketiga kurirnya: Usman Hakim (41) warga Jl. Budi Utomo, Kel. Mutiara, Kec. Kota Kisaran Timur, Kab. Asahan, Sumatera Utara. Yudi Hararay (41) warga Jl. Merawan, Kel. Sawah Lebah Baru, Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu, Bengkulu. Dan Iskandar (29) warga Dusun Induk, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran, Lampung. Kabag Umum BNNP Lampung Rohmansyah menjelaskan, penangkapan keenam tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu, yang dibawa kurir menggunakan Toyota Avanza nopol BD 1383 CA dari Medan menuju Bandarlampung. \"Mendapati info itu, petugas kami langsung melaksanakan penyelidikan dengan membagi tim dan patroli di Jalinsum dan Tol Kayu Agung-Terbanggu Besar,\" katanya, Selasa (29/12). \"Serta beberapa titik di Rest Area sepanjang Tol Kayu Agung-Terbanggi Besar,\" lanjut dia. Lalu pada Jumat (11/12) sekira pukul 06.00 WIB, bertempat di Rest Area KM 215 Tol Terperka tepatnya di Tulangbawang Barat, petugas mendapati Avanza hitam nopol BD 1383 CA, sebagaimana informasi yang telah didapatkan. \"Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Tim Bidang Pemberantasan terhadap mobil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa mobil tersebut dikendarai 2 orang: Usman Hakim dan Yudi Hararay,\" jelasnya. Lalu didapati barang bukti narkotika disimpan di pijakan kaki penumpang depan sebelah kiri. \"Setelah ditanya bahwa para kurir itu mengakui mengantar sabu itu,\" ucapnya. \"Sabunya asal Sumut. Yang nantinya akan diantarkan ke seseorang di Lampung,\" ujarnya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan kasus, dan pada Jumat, 11 Desember 2020 sekira jam 09.00 WIB di area parkir minimarket Natar 4 yang beralamat di Jl. Raya Lintas Sumatera, Desa Bumisari, Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan. \"Tim mengamankan seorang laki-laki yang akan menerima paket narkotika jenis sabu yang telah dibawa Usman Hakim dan Yudi Harary,\" jelasnya. Lalu saat dilakukan tanya jawab singkat di lokasi diketahui bawa pria itu bernama Iskandar alias Eko. Selaku orang diperintahkan Faisol Tanjung untuk menerima paket narkotika sabu, yang dikirimkan oleh orang akan datang kepadanya. \"Pada saat di lokasi Iskandar menerangkan bahwa Faisol ini merupakan keponakannya yang juga masih menjalani hukuman di lapas, karena perkara narkotika,\" katanya. Selanjutnya tim pun melakukan pengembangan kasus terhadap Faisol Tanjung, pada Jumat (11/12) sekira pukul 10.00 WIB, tim juga berhasil menemukan keberadaan Faisol Tanjung di lapas. \"Saat diminta keteranganya dirinya mengakui telah memerintahkan Iskandar menerima paket,\" kata dia. Dia pun menerangkan bahwa kegiatan pengiriman dan penerimaaan paket narkotika jenis sabu tersebut dilakukan atas perintah Mustafa Kamal dan Ahmad Affan, yang mana kedua orang itu merupakan sesama narapidana di Lapas Kelas IA Bandarlampung. \"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Provinsi Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jadi memang sabu ini akan dikonsumsi di Lampung untuk perayaan pergantian tahun,\" ungkapnya. Pada para tersangka ini, pihaknya mengenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. \"Dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: