Tanggapi Persoalan BPNT, Pemkab Lampura Atensi seluruh Jajaran

Tanggapi Persoalan BPNT, Pemkab Lampura Atensi seluruh Jajaran

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menyusul sejumlah kalangan menyoroti kejanggalan pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), kini Pemkab setempat akan memastikan pelaksanaan BPNT berjalan baik dilapangan. Menurut Ketua Tim Koordinator BPNT Kabupaten Lampura Lekok menjelaskan, tujuan dalam pelaksanaan BPNT ini tentunya untuk tak mengarahkan. Apalagi paksaan untuk membeli ke penerima. Dimana yang bermuara kepada keuntungan oknum pemdes, pendamping dan lainnya. \"Tentunya akan berdampak merugikan masyarakat, khususnya mereka berasal dari kalangan tidak mampu,\" katanya, Minggu (14/3). \"Ya kan sudah jelas. Itu tidak benar dan tidak boleh, karena sepenuhnya adalah hak penerima. Oleh siapa pun maupun lembaga atau tempat dijadikan e-warung ala oknum dimaksud,\" tambahnya. Sebab itu, menurutnya saat ini telah dilaksanakan secara tunai yang dibagikan melalui kantor pos. Dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum, terhadap persoalan BPNT di beberapa desa terindikasi terjadi penyalahgunaan aturan. \"Apabila ada yang terindikasi bermain main dengan program bansos tunai ini, silakan hukum bertindak. Dan kita pemerintah daerah akan memastikan bansos diterima oleh mereka berhak, dengan kriteria tepat jumlah dan tepat sasaran,\" terangnya. Menyoal adanya persoalan BPNT dilapangan, pihaknya menginstruksikan jajarannya khususnya APIP (Inspektorat) dapat menindak lanjutinya persoalan yang terjadi di lapangan belakangan ini. Ketika ditanya, sejumlah desa memanfaatkan anggaran dengan cara dikoordinir atau penerima mendapatkan paket sembako bukan berupa uang tunai, Lekok sapaan akrabnya menegaskan hal itu tidak dibenarkan. \"Kan sudah jelas. Pemerintah memberikan peraturan dalam pengambilan BNPT berupaya uang tunai, bukan paket sembako. Apa lagi, sudah ada oknum perangkat desa yang main di belakangnya,\" kata Lekok. Sebab, kata dia, hal tersebut (BNPT) didampingi dan di awasi oleh Dinas Sosial dan seluruh jajarannya berada dilapangan TKSK dan Pendamping PKH. Sehingga dapat mengatasi persoalan di lapangan. \"Jadi, jangan mengambil kesempatan. Itu tidak dibenarkan. Warga (penerima,Red) sebagian juga paham dengan aturan,\" tegasnya. Sebelumnya, bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Lampura, akhir-akhir ini menuai sorotan sejumlah kalangan. Kali ini, datang dari Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO). Mulai dari mengarahkan dengan cara - cara tak biasa, baik itu oknum kepala desa bahkan pendamping di lapangan. Yang seharusnya bertugas mengawasi, bukan sebaliknya memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi. Sehingga dinilai berpotensi melanggar Permensos No.5/2021 tentang pelaksanaan program sembako atau BPNT tersebut. Seperti di pasal 5 ayat (5) yang kriterianya (1); huruf d - e, tidak di perkenan dimiliki dan dikelola salah duanya kepala desa serta tenaga pelaksana program sembako atau SDM PKH. Juga tak dapat dikelola oleh BUMN, BUMD maupun BUMDes. \"Jadi ini jelas melanggar Permensos, seusai dengan bunyi Pasal 5 ayat 5 huruf d dan e. Kalau alasan kades untuk memberdayakan BUMDes, sudah jelas bahwa e- warung tidak boleh dimiliki oleh BUMDes. Apalagi itu juga bukan e-Warung hanya sebatas usaha desa,\" kata Akademisi UMKO, Suwardi Amri, sekaligus Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) menanggapi persoalan BNPT di Lampura. Lalu, menurut Suwardi ada ketentuan untuk pelaksanaan ditingkat warung (e-warung) yang terdapat dalam pasal 8, yakni dilarang melakukan pemaksaan, intimidasi, menjual dalam bentuk paketan dan lainnya yang tak sesuai aturan. \"Fungsi - fungsi tim koordinasi bantuan pangan mulai dari pusat sampai kabupaten/kota itu harus berjalan, sesuai keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos-RI 2022. Termasuk APIP didalamnya, seperti melakukan pengelolaan dan penanganan pengaduan penyaluran BPNT,\" beber pria berkacamata ini. Sehingga, tidak di benarkan jika ada perangkat desa dengan sengaja mengarahkan atau mensosialisasikan bantuan itu ke penerima menfaat, agar menggantinya menjadi paket sembako. \"Jadi aturannya seperti itu. Tidak dibenarkan penerima menfaat menukar BPNT dalam bentuk sembako. Apa lagi yang mengkoordinirnya,\" kata Suwardi Amri. \"Nah, yang kita lihat saat ini, ada desa sengaja melakukan itu. Dengan dalih persetujuan penerima manfaat (KPM). Kita main logika saja, kalau tidak ada yang mengarahkan atau mengkoordinir pasti hal itu tidak akan terjadi,\" bebernya lagi. Ia juga menyoroti tentang barang yang dibeli dari luar daerah dalam memenuhi kebutuhan paket sembako pengganti bantuan uang tunai itu. \"Kan tidak dibenarkan juga. Yang tadinya warga membeli di warung-warung desa agar ekonomi tumbuh. Ini malah membelinya dari luar desa bahkan luar Kabupaten,\" kata dia, seraya memastikan hal itu sudah menjadi ajang bisnis keuntungan sepihak. Disisi lain, Dinas Sosial Kabupaten Lampura menjelaskan, bahwasanya pelaksanaan BPNT itu saat ini dilaksanakan secara tunai melalui kantor pos. Sementara, untuk mekanisme pembelanjaan tidak boleh diarahkan apalagi sampai ada pemaksaan didalamnya. Baik sumkon apa lagi perangkat desa, itu tidak dibenarkan sekali. \"Itu tidak mesti dibelanjakannya semua, tapi harus memenuhi apa yang ditentukan. Seperti mengandung protein, karbohidrat, vitamin, mineral dan kebutuhan yang dibutuhkan tubuh lainnya,\" tegas Kabid Bantuan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Lampura, Nikmatul Huda mewakili Kadissos Lampura. Wanita berhijab itu menegaskan, pihaknya hanya bertugas bagaimana BPNT dapat tersalurkan dengan baik, yang dikenal dengan 6T. Yakni tepat waktu, tepat guna, tepat dan tepat lainya. Namun dia tak dapat menjelaskan prihal pengawasan dan lainnya, sebab menurutnya telah langsung ditangani atasan. \"Kalau itu langsung sama kadis, soalnya beliau yang bertemu langsung. Baik itu dengan Kades Wonomerto maupun dengan Kades Trimodadi,\" tutupnya (ozy/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: