Tangkap Gareng, Polisi Temukan Sabu di Lantai Gubuk

Tangkap Gareng, Polisi Temukan Sabu di Lantai Gubuk

RADARLAMPUNG.CO.ID-MR alias Gareng (41), warga Kampung Sukamaju Bumiagung Waykanan harusĀ  meringkuk di sel tahanan Polres Waykanan. Kasatnarkoba Polres Waykanan AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan Gareng ditangkap lantaran diduga terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu. Pada Kamis (12/11), polisi menindaklanjuti informasi adanya penyalahgunaan narkoba di dalam gubuk area perkebunan karet. Hasilnya, sekitar pukul 11.00 WIB, polisi mendapati Gareng yang tengah berada dalam gubuk dimaksud. Polisi, lanjut Firmansyah langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan benda diduga sabu seberat bruto 0,11 gram di atas lantai gubuk. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya, alat hisap, dua lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai dan satu batang kaca pirek. \"Tersangka akan kami bidik dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,\" katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: