Iklan Bos Aca Header Detail

Tangkap Pengedar Narkoba di Pinggir Jalintim, Polisi Sita 11 Bungkus Paket Sabu

Tangkap Pengedar Narkoba di Pinggir Jalintim, Polisi Sita 11 Bungkus Paket Sabu

Radarlampung.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku adalah Mulyono (38), warga Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo. Ia ditangkap pada Selasa (18/1), sekira pukul 18.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawarjaya. Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjarmargo. Polisi mendapatkan informasi jika di sebuah jalan yang tidak jauh dari Jalintim Kampung Penawarjaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Benar saja, ketika melakukan penyelidikan di lokasi, petugas Satresnarkoba Polres Tulangbawang melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. \"Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB (barang bukti) narkotika jenis sabu,\" kata AKP Anton, Jumat (21/1). Beberapa barang bukti yang disita dari pelaku yakni 11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,54 gram, tiga bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, pipa kaca pyrex, handphone (HP) android merk Oppo warna hitam, HP Hammer warna hitam, dan HP Trowberry warna biru. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: