Tangkap Pengedar Narkotika di Rumahnya, Polisi Sita 5,96 Gram Sabu
Radarlampung.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku adalah Sapri (41), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala. Ia ditangkap pada Senin (29/11), sekira pukul 14.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi di wilayah Kecamatan Menggala. Awalnya, aparat Satresnarkoba Polres Tulangbawang mendapatkan informasi jika sebuah rumah di Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi narkotika. \"Setibanya di lokasi, petugas melihat pemilik rumah. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu,\" kata Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra, Selasa (30/11). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik klip besar, dua bungkus plastik klip kecil, dan satu bungkus plastik klip kecil yang semua berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,96 gram. Selain itu, juga turut disita satu buah kotak besi warna biru, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api gas (kompor), dan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat beberapa bungkus plastik klip kecil kosong yang masih baru. Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: