Iklan Bos Aca Header Detail

Tangkap Penggelap Motor, Polisi Temukan Sabu di Celana Dalam

Tangkap Penggelap Motor, Polisi Temukan Sabu di Celana Dalam

radarlampung.co.id – Pencarian yang dilakukan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang dan Polsek Banjaragung membuahkan hasil. Polisi menangkap Sandi Pratama (22), warga Kecamatan Menggala yang diduga mengelapkan sepeda motor. Tidak hanya itu. Dalam penangkapan di salah satu kamar hotel di Jalintim Kampung Banjardewa, Kecamatan Banjaragung yang berlangsung sekitar pukul 01.10 WIB, Sabtu (4/5), polisi menemukan satu paket sabu-sabu. Barang bukti disembunyikan di balik celana dalam yang dikenakannya. Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mengatakan, penangkapan dilakukan berdasar laporan LP/173/III/2019/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Banjaragung tertanggal 15 Maret 2019 yang disampaikan Ridwan Saputra (23), warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjarmargo. Ia melaporkan kehilangan motor Yahama Jupiter MX warna hitam BE 3409 LS. ”Penggelapan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB tanggal 2 Maret lalu di rumah korban. Saat itu tersangka meminjam motor dan berjanji dikembalikan satu jam kemudian,” kata Rahmi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, Sabtu (4/5). Lama ditunggu, motor Sandi tidak juga muncul. Meski sudah dicari, pemuda itu tidak juga ditemukan. Lantas Ridwan melapor ke Mapolsek Banjaragung. ”Kami melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka di kamar sebuah hotel. Saat digeledah, kami menemukan satu paket narkotika jenis sabu dan 19 buah plastik klip kosong yang disembunyikan di celana dalam tersangka,” paparnya. Dilanjutkan, saat ini Sandi dan barang bukti sudah diamankan. ”Untuk tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Sedang kepemilikan narkotika, dijerat pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika,” sebut Rahmin. (nal/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: