Iklan Bos Aca Header Detail

Komisi II DPRD Lamsel Rapat Bahas Anggaran, Wartawan Diusir

Komisi II DPRD Lamsel Rapat Bahas Anggaran, Wartawan Diusir

radarlampung.co.id - DPRD Lampung Selatan sedang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020. Namun, dalam proses pembahasan di Komisi II dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dilakukan secara tertutup. Padahal, transparansi penyusunan anggaran diperlukan agar masyarakat tahu. Saat pembahasan di komisi I, siapapun diperbolehkan memasuki ruangan untuk melihat pembahasan anggaran. Tapi beda halnya dengan rapatĀ  Komisi II. Wartawan justru diusir dan dilarang meliput jalannya rapat. Saat rapat pembahasan digelar Selasa (19/11), wartawan media ini memasuki ruang komisi II. Mengetahui adanya wartawan, Ketua Komisi II Halim Nasai gerah. Ia lantas memanggil staf Komisi II dan meminta agar wartawan keluar ruangan. \"Maaf Bang, disuruh Ketua Komisi keluar, nggak boleh ikut melihat pembahasan. Nanti saja kalau sudah selesai,\" Kata Alex, salah satu staf Komisi II DPRD Lamsel, selasa (19/11). Usai pembahasan, Ketua komisi II DPRD Lamsel, Halim Nasai enggan berkomentar terkait pembahasan RAPBD dengan Satker DPMPTSP. \"Ke Sekretaris saja,\" singkatnya. Sementara, Sekretaris Komisi II DPRD Lamsel, Bowo Edy Anggoro menjelaskan, pembahasan RAPBD tidak dilakukan secara tertutup. \"Ini terbuka kok. Mungkin ada miskomunikasi saja sama Ketua,\" katanya. Terpisah, Ketua KJHLS (Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan), Ma\'i mengatakan, RAPBD merupakan sebuah rencana anggaran untuk menjalankan program dari pemerintah untuk kepentingan masyarakat, sehingga tidak dibenarkan dalam pembahasannya dilakukan secara tertutup. \"Yang dibahas itu kan uang rakyat, untuk kepentingan rakyat, Rakyat harus mengetahui seperti apa program yang akan dijalankan oleh pemerintah. Kalau memang pembahasannya dilakukan secara tertutup. Berarti ada apa dengan komisi II ? \" ucapnya. Mai mengkritisi kebijakan Komisi II DPRD Lamsel menggelar rapat R-APBD 2020 bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lamsel secara tertutup. Dia mencurigai ada hal yang disembunyikan dari publik. \"Saya menduga pasti ada sesuatu yang disembunyikan. Kenapa sampai tertutup, katanya. Diletahui kerja wartawan telah di atur dan dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, dalam Pasal 18 Ayat (1). Penghalangan terhadap kerja pers juga bisa dikenai sanksi Dalam pasal itu tertulis Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (yud/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: