Koneksi Peduli Lindungi Juga Bakal Menjadi Syarat Masuk Lokasi Wisata di Lampung
Radarlampung.co.id - Lokasi Wisata di Lampung diminta menerapkan penggunaan aplikasi peduli lindungi bagi wisatawan yang akan berkungunjung. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 di sektor wisata di Lampung. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung Edarwan menyebut, setiap pengunjung wajib menunjukan aplikasi pedulilindungi yang sudah terkait dengan vaksinasi. \"Bagi pengunjung yang datang diminta memperlihatkan aplikasi PeduliLindungi. Jadi wisatawan yang datang benar-benar sehat. Apalagi wisatawan yang datang ke Lampung ini kebanyakan dari luar Lampung,\" beber Edarwan. Saat ini lokasi wisata yang akan menerapkan aplikasi pedulilindungi sedang dilakukan pendataan. Nantinya, lokasi wisata mengusulkan barcode PeduliLindungi ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. \"Saat ini masih persiapan. Kita akan usulkan dahulu barcode-nya ke Kementerian,\" tambahnya. Sementara di tengah pandemi Covid-19, Penerapan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan (CHSE) di seluruh sektor pariwisata mulai hotel, restoran, hingga tempat wisata lainnya dapat membuat pariwisata kembali dapat bangkit meskipun masih di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini. Apalagi melihat potensi Lampung, geliat ekonomi provinsi yang berbatasan hanya dengan selat Sunda dengan Jakarta ini memiliki banyak potensi pariwisata yang dapat membantu meningkatkan perekonomian. Mulai pantai, kebun binatang, laut, hingga pemandangan alam pegunungan yang dapat dinikmati masyarakat. Kini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggagas penerapan sertifikasi CHSE. Guna memastikan wisatawan, lokasi wisata telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Subkoordinator Pendukungan Kegiatan MICE Kemenparekraf, Aryanti Prima Restu menyebut penerapan CHSE di tengah pandemi Covid-19 saat ini memang harus dilakukan seluruh tempat wisata. Pengurusan sertifikasi CHSE juga tidak sulit dan gratis. \"Jadi pelaku usaha juga tidak akan keberatan untuk mengurus sertifikasi ini. Karena itu gratis, dan kami harapkan seluruh wisata di Lampung juga mengurus sertifikasi ini ya, karena potensi Lampung yang sangat tinggi di bidang pariwisata,\" ungkap Ary. Meskipun masih dalam penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun setidaknya persiapan penerapan sertifikasi CHSE bisa segera di lakukan di Lampung. \"Sekali lagi Lampung itu dekat sekali dengan Jakarta. Maka itu harapannya jika sudah dibuka (wisata), bisa langsung bisa diterapkan. Sehingga pariwisata bisa terus hidup,\" lanjutnya. Di Lampung, terdata melalui https://chse.kemenparekraf.go.id/, ada 77 destinasi wisata yang sudah mulai menerapkan CHSE. Mulai 37 hotel, yang tersebar di Bandarlampung 33 hotel; Metro 1 hotel; Lampung Timur 1 hotel; Pringsewu 1 hotel; dan Lampung Selatan 1 Hotel. Kemudian kategori restoran atau rumah makan berada di Lampung Barat 1 usaha; Tulangbawang 1 usaha dan Bandarlampung 31 usaha. Daya tarik wisata atau lokasi wisata berada di Lampung Barat 1 usaha; Lampung Selatan 1 usaha; Pesawaran 1 usaha; Waykanan 1 usaha; dan Bandarlampung 2 usaha. Serta kategori homestay/pondok wisata berada di Bandarlampung 1 usaha. (rma/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: