Iklan Bos Aca Header Detail

Tarif Pelayanan RSUD Pesawaran Naik, Kadiskes Beber Rinciannya

Tarif Pelayanan RSUD Pesawaran Naik, Kadiskes Beber Rinciannya

radarlampung.co.id- Kenaikan tarif retribusi pelayanan dan fasilitas kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) serta Puskesmas se-Kabupaten Pesawaran mulai efektif diberlakukan. Kenaikan mengacu Peraturan Bupati nomor 8 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Kepala Dinas Kesehatan Pesawaran, Harun Tri Djoko mengatakan, dalam Perbup tersebut hampir seluruh komponen jenis jasa pelayanan kesehatan mengalami kenaikan. Dan kenaikan ini menurutnya merupakan penyesuaian harga barang dan jenis pelayanan yang berlaku saat ini. \"Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012 dibuat sudah lama, tujuh tahun yang lalu. Jadi dalam undang-undang diperbolehkan untuk dilakukan penyesuaian Perda minimal 3 hingga 5 tahun yang tarifnya dapat dinaikan atau diturunkan sesuai dengan kemampuan daerah,\" ungkap Harun pada Minggu (16/6) Apalagi menurut Harun, pada tahun 2019 ini, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi yang dikelola oleh Dinas Kesehatan juga mengalami kenaikan mencapai Rp200 juta. \"Tahun ini target PAD kita mencapai Rp700 juta. Dan saya pastikan di Kabupaten Pesawaran tarif pelayanan kesehatan yang paling murah jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya. Apalagi PAD ini kan kembali lagi kepada masyatakat melalui pembangunan,\" ucapnya. Seperti halnya pelayanan terhadap pasien umum di Puskesmas, lanjutnya,  jika sebelumnya pada Perda masyarakat harus membayar administrasi pendaftaran sebesar Rp5 ribu, kini dalam Perbup harus membayar Rp10 ribu. \"Kalau di Bandar Lampung malah sampai Rp15ribu. Selain itu banyak jenis pelayanan seperti Medical Check Up (MCU) yang tentunya lebih murah jika dibandingkan dengan rumah sakit lain,\" terangnya. Selain itu, berdasarkan penelusuran dalam Perbup nomor 9 tahun 2019, hampir seluruh komponen tindakan baik di RSUD dan Puskesmas mengalami kenaikan hingga mencapai 100 persen jika dibandingkan dengan Perda nomor 2 tahun 2012. Contohnya seperti pada tindakan di Poli Rawat Jalan. Dimana jenis jasa pelayanan Poli Bedah untuk treatment luka yang sebelumnya Rp45 ribu naik menjadi Rp60 ribu. Kemudian, pada Poli Kebidanan implant dokter sebelumnya Rp100 ribu kini menjadi Rp130 ribu. Selanjutnya pada Poli Gigi, pemeriksaan/tindakan sederhana dan scalling rahang atas dan bawah jika sebelumnya Rp160 ribu menjadi Rp250 ribu. Kemudian pada penyedian ruang rawat inap juga mengalami kenaikan, untuk kelas III yang mencangkup jasa sarana, managemen dan jasa pelayanan yang sebelumnya Rp35 ribu kini menjadi Rp70 ribu. Kelas II dari Rp55 ribu menjadi Rp100 ribu, kelas I dari Rp85 ribu menjadi Rp100 ribu dan kelas VIP dari Rp125 ribu menjadi Rp200 ribu. Selain itu, pada pelayanan ambulan yang sebelumnya biaya dalam kota maksimal 20km beserta jasa pendamping Rp250 ribu kini menjadi Rp350ribu. (ozi/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: