Koperasi TKBM Cicil Iuran BPJS Dua Bulan Lalu, Setelah Itu Hilang

Koperasi TKBM Cicil Iuran BPJS Dua Bulan Lalu, Setelah Itu Hilang

radarlampung.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung membenarkan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang menunggak iuran hingga Rp2,3 miliar. Ini terjadi sejak akhir 2017 lalu. Humas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung Azis Muslim mengatakan, tunggakan terus bertambah dan membengkak sesuai denda per bulan sebesar dua persen. ”Kita sudah bertemu langsung dengan pihak koperasi. Mereka menyatakan belum bisa membayar karena tidak ada dana,” kata Azis kepada Radarlampung.co.id ditemui di Hotel Emersia, Jumat (22/3). Dilanjutkan, Koperasi TKBM mengikuti jaminan kesehatan, jaminan tenaga kerja dan kematian. Ada sekitar 1.000 lebih buruh dengan iuran Rp120 hingga Rp130 ribu per bulan per orang. ”Ya mereka bilang, tidak  ada uangnya. Kami memberikan kelonggaran dengan bentuk denda sebagaimana sudah ada dalam peraturan,” tegas Azis yang juga Kepala Bagian Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandarlampung. Dilanjutkan, pihak Koperasi TKBM sudah memiliki itikad baik dengan mencicil pembayaran iuran. ”Terakhir setor itu, dua bulan lalu, dengan jumlah Rp500 juta. Biasanya mereka cicil. Tapi habis itu hilang, tidak berkelanjutan,\" urainya. Sebelumnya, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Sainin Nurjaya dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penggelapan uang iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ini tertuang dalam dalam laporan nomor: LP/B-396/III/2019/LPG/ SPKT. Dugaan penggelapan muncul pascakecelakaan kerja. Namun anggota koperasi tidak dapat mengklaim pencairan dana. Kuasa Hukum Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Arif Hidayatullah mengatakan, setelah diusut ternyata sudah satu tahun lebih iuran BPJS Ketenagakerjaan menunggak. ”Tanggal 14 Maret 2019 kemarin, kami menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPD RI Andi Surya di Jakarta untuk membahas permasalahan yang tengah melanda para buruh di Pelabuhan Panjang. Dalam RDP tersebut, Heri Subroto selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung menyebut Koperasi TKBM sudah menunggak iuran sebanyak Rp2,3 miliar sejak Desember 2017,” kata Arif dalam konferensi pers Kamis (21/3). Dikatakan, saat RPD digelar di Gedung DPD RI tersebut turut hadir tiga perwakilan kementrian. Yakni perwakilan Kementrian Ketenagakerjaan Binwasnaker; Kementrian Koperasi dan UKM Bidang Penelaahan Peraturan Perundang-undangan; Kepala KSOP Pelabuhan Panjang; Mabes Polri; dan Polda Lampung. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Tani (LBH-TANI) Lampung ini lantas menjelaskan mekanisme kerja hingga aliran dana yang dikelola oleh koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. ’’Koperasi ini sejatinya mirip dengan penyedia jasa tenaga kerja (vendor), karena setiap kali ada aktivitas bongkar muat di pelabuhan, perusahaan bongkar muat (PBM) melakukan kesepakatan kerja dengan pihak koperasi untuk mengerjakan barang-barang yang hendak dimuat atau dibongkar dari atau ke kapal. Lalu pengurus koperasi menunjuk para anggotanya untuk bekerja,” jelasnya. Arif melanjutkan, dalam pengerjaannya, selain upah buruh, semuanya diserahkan kepada pihak koperasi untuk dikelola demi kesejahteraan anggotanya. ’’Jadi setiap pekerjaan sifatnya borongan yang dihitung per ton. Setiap tonnya sudah ada pembagian kemana saja uang tersebut dialirkan. Berdasarkan KM 35 ada rumus W.H.I.K. Nah pos anggaran untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan itu masuk di Huruf I dengan prosentasi 36,38 persen dari setiap tonnya. Inilah yang tidak dibayarkan oleh pengurus koperasi kepada BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya. RDP, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan informasi kurang lebih sudah ada 10 orang yang datang untuk mencairkan dana terkait kecelakaan kerja. Namun karena masih terdapat tunggakan, BPJS tidak dapat mencairkan hingga tunggakan tersebut dilunasi. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: